Politik Uang Vitamin atau Racun Demokrasi

0

Oleh: Kurniadi Aris, SH.MH.MM
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Dan Pemilu

Sepanjang sejarah Pemilu Indonesia telah dilaksanakan sebanyak 12 kali dan tahun 1955 adalah pemilu yang terbaik dan tersukses, indikatornya adalah tingkat partisipasi pemilih pada saat itu mencapai 91,4%, ini yang tertinggi sepanjang Sejarah Pemilu di Indonesia selanjutnya Golput hanya 8,6%.

Pada pemilu 1955 tidak terdapat Money Politics alias politik uang bin serangan fajar. Tingkat partispasi pemilih pada pemilu setelahnya terus tergerus dan mengalami penurunan.

Bahkan berdasarkan data Litbang Kompas pada pemilu 2014 tingkat partisipasi pemilih hanya 70% saja, tidak cukup disitu pemilu 2014 ini tercoreng karena berdasarkan data dari Jurnal Adhyasta Pemilu Vol 2 oleh Aminuddin Kasim,  terdapat 36 kasus money politics yang bermuara ke Pengadilan.

Itu yang baru ketahuan dan tertangkap serta diproses sampai ke meja hijau barangkali masih ada ribuan atau puluhan ribu terjadi peristiwa kecurangan Pemilu dengan modus money politics yang masih tertutup dan tersimpan dalam kotak pandora negeri ini merupakan aib bersama semua peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu.

Terkait dengan itu timbul tanda tanya besar mengapa ada politik uang (Money Politics) dan bagaimana cara memberantasnya.Politik uang laksana kentut, dia tidak bisa dilihat namun bisa dirasakan.

Salah satu kelemahan sistem pemilu proporsional terbuka yang dipakai pada Pemilu saat ini adalah tingginya potensi praktek politik uang karena calon legislatif bertarung dalam berebut suara rakyat.

Bukan berdasarkan nomor urut untuk ditetapkan berhak mendapatkan kursi legislatif, namun berdasarkan siapa yang mampu mendapatkan suara terbanyak walaupun caleg tersebut mendapat nomor urut sepatu.

Dengan demikian semua Caleg akan bertarung habis-habisan dan mengeluarkan segenap sumber daya yang dia punya termasuk sumber daya keuangan untuk mempengaruhi masyarakat agar memilihnya.

Dan paling konyol ada juga yang membayar jasa dukun agar terpilih menjadi anggota legislatif. Fakta dan fenomena ini juga diperparah oleh masyarakat yang tidak diberikan pendidikan politik maka orientasi uang menjadi primadona.

Semua hanya untuk jual beli dan tukar tambah suara agar mulus merebut satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Tidak ada pilihan lain untuk merubah cara berfikir (mindset) semua warga negara Indonesia, bahwa politik uang adalah sesuatu yang haram dan menjijikkan untuk dan kelak akan dipertanggung jawabkan di akhirat..

Selanjutnya semua stakeholder kepemiluan harus memberikan pendidikan politik dengan cara melakukan diskusi-diskusi di ruang publik.

Mengundang si Caleg untuk hadir duduk berdiskusi dengan masyarakat untuk dibedah visi dan misinya dan mengetahui rekam jejaknya. Sehingga pemilih betul-betul menjatuhkan pilihannya untuk memilih seorang Caleg karena telah paham visi misi bibit,bebet dan bobot.

Seorang Caleg didasarkan pengetahuan bukan berdasarkan jumlah isi amplop tertinggi yang didapatnya.

Sudah saatnya kita semua menjadi bahagian dari perubahan iklim pemilu yang sehat dan bermartabat. Menjadi agen perubahan demokrasi bukan perusak demokrasi atau pecundang demokrasi.

Terutama Caleg yang memelihara dan berlindung dengan politik uang. Karena tidak punya kemampuan berdiskusi, berhadapan langsung masyarakat gugup dan gagap menguraikan visi dan misi sebagai seorang calon legislator.**