Polemik Angkutan Batu Bara, Praktisi Hukum Batanghari Rencanakan Class Action

0

Siasatinfo.co.id, Berita Batang Hari – Aktivitas angkutan truk batu bara saat ini menuai polemik berupa keresahan masyarakat. Soalnya Armada Batu Bara tersebut memarkir kendaraan mereka di bahu dan badan jalan, sehingga tercipta kemacetan lalu lintas khususnya jalan Gajah Mada dan Jalan Jendral Sudirman di area perkantoran Pemda Batanghari.

Praktisi Hukum  Prayogi SH pada Siasatinfo.co.id, Selasa (18/01/2022) mengatakan parkir di sepanjang bahu jalan, jelas melanggar UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 287, kemudian melanggar PP 38 nomor 34 tahun 2006 tentang jalan,” ujarnya.

Dikatakan Yogi, pihak terkait harus menindak lanjuti pelanggaran yang di lakukan truck Batu Bara parkir sepanjang jalan.

“Harusnya instansi yang berwenang dapat menindak pelanggaran tersebut, ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain, belum lagi kerugian secara ekonomi.

Karena mobil besar yangg terparkir disepanjang jalan menutup akses masuk ke toko – toko dan warung yang berjualan. Ini membuat beberapa calon pembeli dan konsumen merasa enggan untuk masuk ke toko dan warung mereka,”jelasnya.

Pelanggaran terhadap parkir di sepanjang bahu jalan jelas merupakan pelanggaran dan pihak yang berwenang wajib menindak tegas dan menertibkan dengan melakukan penilangan dan sebagainya.

“Tindakan tegas harus di lakukan agar para pengguna jalan lain mendapatkan rasa aman dan nyaman. Kita ingin Batanghari dapat maju dan terbangun secara etika juga estetika,” Imbuhnya

Praktisi hukum itu merencanakan akan menindak lanjuti permasalahan tersebut kepada Ombudsman dan Komisi kepolisian Nasional (Kompolnas) jika pihak – pihak terkait lemah dalam melakukan penegakan Hukum terhadap Parkir liar truk baru bara tersebut.

Bahkan jika di anggap perlu dirinya akan mengajak seluruh elemen masyarakat menggugat (Class Action ).(Herlas)