Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Sehubungan akan habisnya masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, akan dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mariontoni, S.Sos mengatakan, dalam keputusan tersebut memutuskan dari Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2022. Pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan kepala desa secara serentak, perbub yang disetujui Bupati akan dilaksanakan pada 12 Oktober 2022 mendatang.
Adapun tahapan Pilkades yang tertuang dalam Surat Keputusan tersebut dimulai 27 Juni 2022 bulan ini. Untuk tahapan pertama yang akan dilakukan pemberitahuan kepada Camat, tentang akhir masa jabatan desa mana yang masa jabatan Kepala Desanya telah habis.
“Dari informasi itu nanti, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menyurati Kepala Desa yang saat ini menjabat bahwa akan berakhir masa jabatannya pada September 2022,” terang Mariontoni saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Kamis 9 Juni 2022.
Mariontoni, S.Sos menambahkan, tahapan tersebut sedang dalam proses penyusunan dan tata cara pencalonan Kepala Desa, Pilkades, serta pelantikan Kepala Desa.
“Yang kemudian dilanjutkan pemungutan suara pada 12 Oktober 2022, hingga pengesahan dan sampai dengan tahapan masa tenang Pilkades,” pungkasnya.
Dalam Surat Keputusan tersebut, juga memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa pada masing-masing Desa.
“Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa untuk melakukan persiapan – persiapan yang diperlukan berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh Pemkab.
Supaya pelaksanaan pemilihan Pilkades serentak berjalan lancar. Tak luput juga untuk kelancaran penyelenggaraan pembangunan, sosial kemasyarakatan dapat berjalan dengan tertib, lancar dan kondusif.” Imbuhnya. (Firdaus. F)