Siasatinfo.co.id- Berita Merangin – Pasokan material untuk PT Kerinci Merangin Hidro, Muara Emat, Kabupaten Kerinci Jambi, sepertinya dikelabui PH Muara Emat, Heri Munir Cs yang bergerak di bidang Labor.
Sebab, material berupa Pasir Batu diduga membeli hasil tambang ilegal dari PT. Ade Sungai Manau dan tidak memenuhi syarat untuk izin angkutan serta izin penjualan resmi dari Pemkab Merangin.
Sebab dikatakan ilegal bukan tanpa alasan karena PT. ADE yang diduga tidak memiliki izin Pengangkutan dan izin penjualan sesungguhnya secara legal ke Masyarakat maupun terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Merangin dan sekitarnya.
Ironisnya, hal ini sudah berlangsung sejak lama hingga saat ini jika ini terus di biarkan makan pembangunan mega proyek besar bendungan raksasa PLTA dari PT KMH yang berada di Desa Muara Emat, dinodai dengan dugaan menggunakan material pasir dari tambang ilegal.
Disebutkan sumber, bahwa material pasir yang dipasok ke lokasi PH Muara Emat pengelola timbangan tim Heri Munir CS, yang diduga di suplai oleh PT. ADE yang berlokasi di Sungai Ipuh, Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau yang mana diduga kuat perusahaan tersebut belum mengantongi izin jual serta izin angkutan hasil tambang.
Bukan hanya itu saja, kabar miring pun beredar di tengah masyarakat setempat bahwa beberapa orang Labor PH Muara Emat juga ikut dalam pengecekan lokasi yang berbeda di sekitar wilayah Sungai Ipuh Desa Benteng.
Sehingga diduga kuat Tim Labor Timbangan PH Muara Emat team Heri Munir CS diduga sebagai penadah atau juga diduga ikut dalam pusaran pemasok dan penampung pasir diduga ilegal.
Menurut informasi dilapangan, pasir yang digunakan untuk pembangunan PLTA di Muara Emat merupakan pasir hasil cucian tanah yang di ambil dari bekas sisa PETI, Penambangan Emas Tampa Izin di wilayah setempat.
Sehingga warga menduga bahwa Heri Munir CS pengelola timbangan PH Muara Emat, secara terus menerus membeli pasir yang diduga ilegal dari PT Agung Daya Energi demi meraup keuntungan besar.
Diketahui harga pasir Ilegal jauh lebih murah dari pasir legal yang sesuai dengan spesifikasi mutu bangunan.
Heri Munir CS sebagai pengelola timbangan di PH Muara Emat diduga orang kepercayaan PT Bukaka Teknik Utama sebagai pemesan material berupa pasir diduga tidak mengantongi izin lengkap seperti izin penjualan dan pengangkutan terus berlangsung hingga kini.
Media ini mencoba konfirmasi lewat pesan Whatsapp kepada Heri Munir sebagai pengelola timbangan di PH Muara Emat, dengan nota pemesanan material diduga dari PT Bukaka, terkait dugaan adanya tadahan pasir ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan itu.
Pesan yang dikirimkan oleh media ini tidak dibaca, sepertinya WhatsApp media ini telah di blokir oleh Heri Munir pada Minggu 15/10/23.
Selanjutnya, terkait adanya dugaan tindakan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PT. Agung Daya Energi yang beraktifitas di Sungai Ipuh, Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau disebut selaku Penyuplai Pasir Alam Sungai belum mengantongi izin penjualan dan pengangkutan.
Diminta oleh Masyarakat kepada APH dan Dinas Perdagangan ESDM serta instansi terkait lainnya, guna menyurati serta memberikan teguran terhadap pihak PT KMH Muara Emat.
Supaya mereka membeli material Legal yang telah memiliki legalitas tambang Sirtu dan SIPB yang lengkap dari Instansi pemerintah secara resmi.
Hingga berita ini di Publish belum ada konfirmasi jawaban dari pihak Heri Munir CS selaku pengelola timbangan di PH Muara Emat. (Bay/Red)