Sontak Viral di Medsos, Pernikahan Dini 2 Pelajar SMP Ketika Cinta Pertama Bersemi

0
Wajah Lugu Pasangan Suhaimi - Nur Herawati, Dua Pelajar SMP Setelah Melangsungkan Pernikahan Dini. Media Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id Berita Lomteng – Sontak viral di Medsos, Dua pasangan kekasih berstatus masih Pelajar SMP, Suhaimi dan Nur Herawati menikah ketika cinta pertama bersemi (CPB). Alasan penyebabnya, sekolah tak kunjung dibuka karena pandemi corona.

Kedua bocah ketika cinta pertama bersemi memilih untuk menikah ini baru menginjak bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1 dan 2 memilih untuk mengarungi biduk rumah tangga atas suka sama suka.

Peristiwa pernikahan dini dilakukan pelajar SMP pasangan cinta pertama (CP) itu adalah,  Suhaimi kelas 2 SMP asal Desa Pengenjek, Kecamatan Pringgarata menikahi Nur Herawati, kelas 1 SMP, Sabtu (12/9/20) lalu.

Informasi diperoleh pasangan ini nekad melangsungkan tali perkawinan lantaran suka sama suka. Namun, pernikahan itu tidak disetujui dan dihadiri pemerintahan desa setempat.

“Atas dasar suka sama suka,” kata Suhaimi menjelaskan keputusannya menikah di usia muda, di kediamannya di Dusun Montong Praje Timuq, Selasa (15/9).

Dia menjelaskan, akad nikah berlangsung Sabtu (12/9) usai sholat Ashar di musholla dekat rumahnya.

Pernikahan ini disaksikan puluhan kerabat dan tetangga. Kini keduanya, menjalani kehidupan suami istri dan tinggal di rumah orang tua Suhaimi.

Hanya saja mereka juga belum berpikir mau berbulan madu ke mana. Rahimin, ibu dari Suhaimi sempat merasa kaget mendengar rencana anaknya menikah.

Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak setelah sang anak membawa calon istri.

Dia hanya merestui anaknya menikah di usia dini. “Apa boleh buat. Saya dalam posisi senang, terpaksa dan bercampur sedih,” keluhnya dalam bahasa Sasak seperti dilansir dari Lombok post.

Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) Montong Praje Timuq Ehsan mengatakan, sejak awal pemerintah desa sudah sekuat tenaga menghentikan rencana pernikahan keduanya.

Namun, keduanya bersikeras. Jadi, daripada pemerintah desa yang disalahkan, maka pemerintah desa tidak mau ikut campur. “Saat akad nikah, saya tidak mau hadir,” tandasnya.

Tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Muliardi Yunus menjelaskan, pengertian pernikahan tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Salah satunya, menyangkut umur. Bagi perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki minimal umur 25 tahun.

“Kalau di bawah itu, maka dinamakan pernikahan dini, tidak tercatat dalam buku akta nikah,” kata Muliardi. Untuk itulah, pihaknya berharap kejadian di Desa Pengenjek, dijadikan pelajaran. Terutama bagi orang tua.(Asr/Red).