Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Pusaran kasus tindak pidana pencucian uang melibatkan nama Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir masih berbuntut panjang.
Walau tersandung kasus tersebut, Wako Sungai Penuh ini tetap melenggang pada pendaftaran Partai sebagai Balon Walikota periode 2024-2029 mendatang.
Teranyar, Penyidik Polda Jambi telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 3 orang kroni dekat Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Rabu (24/04/2024).
Ketiga orang itu, berinisial HF, AD dan IW. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan, Fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 15,7 Milyar yang diduga kuat dilakukan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dalam pembelian SPBU di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.
“Iya, berdasarkan informasi yang saya dapatkan dilapangan diketahui bahwa tiga orang dekat Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir yaitu HF, AD, dan IW diperiksa pihak penyidik Polda Jambi pada Rabu 24 April 2024.
Semua diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan, Fee proyek dan TPPU Wako Ahmadi sebesar 15,7 M,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
“Berdasarkan pengakuan Walikota Ahmadi kepada wartawan yang mewawancarainya bahwa dia mengaku sudah diperiksa Polda. Jambi. Ya, kita minta supaya ini dituntaskan sampai ke akar – akarnya,” ujar sumber.
Sebelumnya Jeff Radi salah seorang mantan Tim Sukses Ahmadi Zubir di Pilwako sebelum ini juga mengaku kaget atas pemberitaan bahwa Wako Ahmadi dilaporkan terkait kasus dugaan TPPU Rp. 15,7 milyar.
Pasalnya, saat menjadi Timses dalam memenangkan Ahmadi Zubir sebagai Walikota Sungai Penuh, waktu itu, dinilainya Ahmadi tidak punya apa apa. Dan dalam perjuangan tersebut dengan kondisi keuangan yang tertatih – tatih.
“Selaku warga Kota Sungai Penuh kita juga mendesak Bapak Kapolda Jambi untuk mengusut Kasus tersebut hingga tuntas agar jelas status hukumnya Ahmadi Zubir,”imbuhnya.(Ddi/Sef/Red)