Penyidik Polda Jambi Diminta Periksa Alex Kadis PUPR Kota Sungai Penuh

0

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh –Polda Jambi Diminta untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh Khalik Munawar (Alek).

Pasalnya, Khalik Munawar diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 15,7 Miliar yang diduga kuat dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir yang telah dilaporkan sejumlah aktivis kepada Polda Jambi beberapa bulan lalu.

Zoni Irawan salah satu pelapor kepada,  Siasatinfo.co.id, Selasa (14/05/2024) mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan yang telah kita sampaikan ke Polda Jambi pada 29 Februari 2024 lalu, kami nilai bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan sudah cukup, kata Zoni.

Ia menambahkan, dari keterangan dan data yang ada kami menduga Kadis PUPR Kota Sungai Penuh Khalik Munawar dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Sungai Penuh terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan, fee proyek dan TPPU tersebut, tambahnya.

“Iya, berdasarkan data yang kami lampirkan pada laporan pengaduan ke Polda Jambi, patut diduga Kadis PUPR dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Sungai Penuh terlibat dalam kasus TPPU Rp 15,7 M yang diduga dilakukan oleh Walikota Ahmadi Zubir,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut kami minta kepada Kapolda Jambi untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Khalik Munawar selaku Kadis PUPR Kota Sungai Penuh agar kasus ini terang benderang dan menemui kepastian hukum, harapnya.

Kapolda Jambi melalui Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, SH, MH membenarkan adanya laporan TPPU tersebut. Untuk laporan tersebut ditindak lanjuti dan masih berjalan oleh Polda Jambi.

“Sdg (sedang) di proses mas,” ujar AKBP Ade Dirman dikonfirmasi awak media via  pesan WhatsApp, Minggu (12/05/2024).(Dedi/Sef)