Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 12 Kerinci di Kelurahan Siulak Deras Gunung Kerinci, dilakoni Yorinal Ar makin hangat diperbincangkan Publik.
Pasalnya, selama Kepsek Yorinal Ar memimpin SMAN 12 Kerinci, Wali Murid Siswa merasa tertekan dengan banyaknya modus operandi ilegal guna meraup keuntungan dan menggerogoti uang anak didik.
Sebab, bukan saja uang perpisahan yang dipungut pihak sekolah, Bisnis Buku LKS, Uang Perpisahan, Pungutan Tempat Parkir, Uang Komite, semua item ini sarat dugaan Pungli yang harus ditindak dan diusut secara hukum.
Berdasarkan informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id,, Sabtu (8/2/25) mengungkapkan bahwa Pungutan Liar (Pungli) di SMAN 12 makin menggila, sementara uang BOS tak jelas juntrungannya.
“Sudah sangat menggila pungut uang di sekolah ini, orang tua murid mana berani protes, tapi mereka merasa tertekan dengan berbagai cara menggerogoti kantong Siswa-siswi.
Sudah Pungutan uang Komite, uang LKS, Uang Perpisahan, bahkan ada lagi uang sumbangan diminta untuk bangun tempat parkir motor siswa, sampai saat ini entah kemana uang sumbangan tersebut.”
“Selama sekolah ini di pimpin Kepsek Yorinal memang sangat meresahkan kami yang memiliki anak sekolah. Kami berharap dana BOS yang dikelola Kepsek dan kroninya di periksa dan lengserkan saja kepseknya,”ujar beberapa sumber.
Berdasarkan informasi penyaluran uang BOS anggaran tahun 2024, tercatat SMAN 12 Kerinci berjumlah 195 orang siswa. Tapi anehnya, penerima uang BOS berjumlah 205 orang, 10 orang siswa diduga fiktif yang sengaja digelembungkan.
Dari laporan realisasi penyaluran dana BOS 2024 lalu, dikelola Kepsek Yorinal diduga SPJ sarat rekayasa yang terindikasi Korupsi dan diduga lahan empuk korupsi Kepsek Yorinal.
Untuk diketahui, Dana BOS dikelola Yorinal Ar selaku Kepsek SMAN 12 Kerinci untuk tahun 2024 sebesar Rp. 164,5 Juta, Laporan SPJ nya terendus beberapa item kegiatan hanya akal-akalan bulus Kepsek untuk mencari untung pribadinya.
Kejanggalan kucuran Dana BOS untuk biaya pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca sebesar Rp 52,2 Juta sangat tidak masuk akal. Aliran dana kegiatan ini diduga sebagai lahan korupsi yang perlu diusut penegak hukum.
Lalu biaya pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain senilai Rp. 9.545.000,- dicurigai sebagai laporan fiktif.
Janggal lagi, biaya pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain sebesar Rp 28,2 Juta ini diduga SPJ akal-akalan Kepsek Yorinal bersama bendahara sekolah.
Selanjutnya, kucuran biaya untuk pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 34,1 Juta, SPJ dengan judul ini hanya akal bulus Kepsek.
Di item kegiatan satuan pendidikan ini sangat dipertanyakan, diduga laporan keuangan BOS SMAN 12 dipimpin Kepsek Yorinal hanya untuk memperkaya diri pribadinya.
Terakhir laporan realisasi dana BOS anggaran tahun 2024 berhasil disalurkan sekitar Rp.154.973.000, dari total BOS sebesar Rp. 164.565.000,- Sisanya sekitar Rp 10 juta belum disalurkan.(Ddi/Dna/Red)