Penampung Perdagangan Orang Ke Malaysia Ditangkap Polisi

0

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Lagi-lagi pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan ke Negeri Jiran Malaysia berhasil ditangkap Polisi dari tim Opsnal Sat Reskrim wilayah Polda Jambi

Polda berhasil mengungkap kasus tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Polres Merangin pada Kamis, (03/08/2023).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy menyebutkan bahwa telah diamankan seorang pelaku P (50) yang menjadi penampung pekerja imigran secara ilegal.

Dijelaskan oleh Mas Edy bahwa kronologi penangkapan terjadi saat tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa ada sekitar lebih sepuluh orang yang akan di berangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

“Para pekerja awalnya akan diberangkatkan dengan modus menggunakan Pasport sebagai pelancong namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia. ” Ucapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung mengintai pelaku P (50) yang akan berangkat membawa 2 unit mobil mengangkut 12 (dua belas) orang berangkat dari Sungai Manau dengan tujuan Malaysia melalui pelabuhan di kota Dumai.

”Saat pelaku melintas di Pasar Bawah Bangko kemudian digagalkan oleh Tim Opsnal Polres Merangin.

Selanjutnya para korban dan terduga pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut. ” Jelas Kasubbid Penmas.

Dikatakan Mas Edy barang bukti yang diamankan yaitu uang sebesar Rp. 13.207.000,- (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu rupiah), 12 (dua belas) buah paspor, 3 (tiga) lembar uang 1 ringgit, 2 unit kendaraan mobil beserta berkas dan kunci mobil. (Mul/By)