Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari –Aktivitas Galian C diduga tanpa izin dilokasi Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi layak di pertanyakan warga karena ada dugaan penambangan emas yang menebarkan zat Mercury.
Pasalnya, usaha penambangan kerikil dikabarkan milik Cik Bur ini, selain diduga tanpa izin terutama terhadap kerusakan alam dan dampak lingkungan, usaha penambangan ini juga dicurigai berkedok Galian C namun diduga sebagai tambang emas liar.
Pantauan awak media ini sejak beberapa hari ini terdapat 2 rakit penyedot kerikil yang beroperasi di Sungai Batanghari tepatnya di kawasan Desa Mata Gual, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari.
Informasi tentang penambangan ini juga dikatakan sumber kepada Siasatinfo.co.id, Senin (29/7/2024) membenarkan adanya kegiatan tersebut menggunakan mesin penyedot menggunakan karpet.
“Bukti mereka punya maksud Galian Emas karena dalam beroperasi memakai rakit dengan alat penyedot dan menggunakan karpet untuk mengambil biji emas yang digunakan oleh penambang dengan mengatasnamakan galian kerikil.
“Sudah lima bulanan mereka beroperasi disitu mereka menggunakan karpet untuk mengambil biji emas,”ungkap sumber.
Sementara pemilik tambang Cik Bur kerap dipanggil sehari – hari ketika dimintai konfirmasi, dia berdalih bahwa usaha tambang kerikil tersebut memiliki izin resmi, tapi tidak menampakkan izin resmi yang dimilikinya.
“Kita memiliki izin untuk usaha ini dan ada satu rakit lagi yang kita tidak tau dari mana, makanya kita suruh mereka pergi,” ucap Cik Bur mengalihkan perhatian awak media pada Kamis (25/07/2024).
Di khawatirkan Galian C yang di duga Ilegal tersebut dapat merusak kondisi tebing sungai akibat tanah yang tergerus oleh sedotan dompeng penggali kerikil.
Dengan adanya dugaan aktivitas penyaringan biji emas juga dapat mencemari sungai karena ada penyebaran Zat Mercury atau Air raksa yang dapat mengganggu habitat dalam sungai dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Jika pemerintah dan aparat penegak hukum bungkam dan takut mengambil langkah tegas, maka dikhawatirkan Galian C illegal dapat merajalela di Kabupaten Batanghari. (Herlas)