Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Pelaku penyerobot bahu jalan milik daerah Kabupaten Kerinci lokasi Desa Pasar Senin link Koto Aro, dilakukan oleh Dua Pasangan Suami Isteri yakni, Khairul (60) bersama isterinya Harmaini (57) alias Mak Olti warga Dusun Baru Siulak.
Aksi nekad kedua suami isteri menyerobot bahu jalan ini cukup meresahkan, bukan hanya ditolak keras oleh warga masyarakat umum dan sekitar di Empat Desa yaitu, Desa Dusun Baru, Pasar Senin, Demong Sakti dan Desa Koto Aro, namun tetap tidak diindahkan kedua Pasutri ini.
Diperoleh informasi oleh siasatinfo.co.id, Jum’at (21/8/2020), peristiwa memalukan bagi warga Kecamatan Siulak pada umumnya, Kedua suami isteri ini malah beraninya minta ganti rugi ke Pemda Kerinci sebesar Rp.50 juta jika ingin menghentikan bangunan mereka.
“Bukan hanya itu, keberatan dan menolak keras pelaku penyerobot tanah ini, juga telah disurati oleh Empat (4) orang Kades agar hentikan penyerobotan, tapi kelakuan mereka semakin menjadi – jadi saja.
“ini suatu bukti bahwa kedua pasangan suami isteri ini menginjak aturan dan perundang – undangan Pemerintah tentang tata ruang.
“Kita minta agar pihak Pemda Kerinci dan aparat penegak hukum untuk segera mungkin bertindak sesuai dengan aturan berlaku. Kami dari masyarakat di empat Desa siap membantu,”ujar Jennedi Kades Pasar Senin bersama warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan 4 Kades, Pasar Senin ( Jennedi Nivia Amd ), Dusun Baru ( Defra Yulizarman ), Koto Aro ( Deni Yanto ), Demong Sakti ( Dedi Safrianto ), Kecamatan Siulak.
Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas PUPR, tertanggal surat (19/8/2020) menyurati Khairul agar menghentikan bangunan dibahu jalan karena milik jalan Kabupaten.
Untuk diketahui Khairul beserta isterinya, ketentuan garis sepadan adalah; –
- Jalan Nasional 20 Meter dari As Jalan
- Jalan Provinsi 15 Meter dari As Jalan
- Jalan Kabupaten 10 Meter dari As Jalan
Saudara harus mengindahkan ketentuan perundangan Tata Ruang dan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Kerinci tahun 2012 – 2032 yaitu: 1. Pasal 130 tentang kewajiban kepemilikan izin mendirikan bangunan. 2. Ketentuan mengenai jarak sepadan jalan dan garis sepadan bangunan.
Ketentuan sanksi Pasal 135 ayat 3, Pasal 136 ayat 1 dan 2 Sanksi Aministrasi dan Pasal 137 pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pemamfaatan ruang.
Dipasal 135 ayat 3 huruf b pelaku dapat dipidana 6 bulan kurungan atau denda paling besar Rp 50 juta.
Peringatan keras Pemkab Kerinci ditujukan kepada Pasangan Suami Isteri Khairul dan Harmaini ini, untuk segera mematuhi peraturan yang berlaku dan menghentikan pendirian bangunan pada daerah milik jalan.
Apabila terjadi pelanggaran Tata Ruang maka, segala resiko yang menyebabkan hukum pidana menjadi tanggung jawab saudara (dimaksud Khairul dan Harmaini). (Df/Yl/Red).