Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Lagi-lagi Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan dilakukan seorang petani berinisial A (43), Warga domisili di Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan kemarin Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 22:30 WIB. Pelaku melanggar aturan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, pelaku diburu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/98/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 30 Agustus 2024.
Petugas Opsnal Satreskrim Polres Kerinci memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka melakukan tindak pidana pencurian Kulit manis di Desa Semerap bersama dengan 1 temannya, dan untuk 1 Tersangka lainnya sudah diamankan sebelumnya.
Saat ini tersangka beserta Barang bukti sudah berada ditahap penyelidikan kedua.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Polisi masih mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP.Very Prasetiawan menyampaikan bahwa Polres Kerinci akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka,” Tegas Kasat Reserse Polres Kerinci. (Mul/Dna/Red)