Pelaku Curat Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Galam

0

MUARO JAMBI SIASATINFO. CO. ID – Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam yang di Back Up Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, Pada hari ini kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 18.30 WIB, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (bongkar rumah).

Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra SE mengatakan ” berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP/B-41/XII/2021/POLSEK SUNGAI GELAM tertanggal 21 Desember 2021.dari laporan korban (SR) 23 tahun warga Desa Kebun IX Sungai Gelam , bahwa rumah korban kemalingan.

” Ada nya laporan kemalingan maka kita bergegas mencari dan menangkap pelaku dan penadah “Ujar kapolsek

Peristiwa terjadi pada selasa tanggal 21 desember 2021 sekira pukul 02.00 wib, dengan lokasi kejadian di
RT. 23 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.

Akhirnya  5 pelaku , yakni (KN)46 th, warga Kelurahan Beringin Kec. Pasar Kota Jambi, (HS) 53 tahun warga  Kelurahan Solok Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi sebagai Penadah, (MIW) 21 tahun warga Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi. Juga penadah , (MSB) 21 tahun, warga Kelurahan Solok Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi. (Penadah), dan (MAL) 20 tahun, warga Jl. Sumantri Brojonegoro Kel. Payo Lebar Kec. Jelutung Kota Jambi telah di amankan aparat.

Ditangan pelaku diamankan barang bukti
– 1 (satu) Unit Handphone OPPO RENO 4 warna hitam
– 1 (satu) Unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna Rose Gold (DPB)

Dijelaskan lagi oleh Kapolsek,
kronologis kejadian bermula saat Pelapor pulang dari Rumah Sdr di Paal Merah sekira pukul 22.45 WIB sampai di rumah Pelapor langsung istirahat sekira Pukul 00.00 Wib.

Pagi hari nya pelapor terbangun sekira pukul 06.00 Wib dan langsung melihat 2(dua) Buah Hp Milik Pelapor yang berada disampingnya telah hilang , adapun Hp pelapor yang hilang 1(Satu) buah HP Merk IPHONE 11 Promax 256 GB, warna Gold dengan No.HP 085217209403 Dengan No.IMEI m ikhbal1901@icloud.com.

Kemudian 1(satu) buah OPPO RENO 4F Warna Black Dengan No. IMENI) 864757050954213, IMEI (2) 864757050954205, serta Power Bank Merk Robot atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,00 ( Enam Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian yang dialami nya ke Polsek Sungai Gelam Untuk ditindak lanjuti.

Dan personel yang melakukan penangkapan yaitu Aiptu. Jefri. S.H, Aipda. Sharudin. S.H, Aipda. Ivo Saputra, Bripka Awaluddin, Bripka Feni Fernando, Briptu M. Ridwan.

Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam dan Tim Opsnal Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan tersangka penadah hasil pencurian yang bernama MIW dan di dapat barang bukti yang di peroleh dari tangannya yaitu, 1 (satu) Unit HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM.

Adapun keterangan dari MIW di dapat dan di beli dari sdr MS ,Adapun HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM dari hasil keterangan sdr MS ,di dapat dari orang tuanya yang bernama sdr HS dan dari hasil keterangan HS bahwa dia memperoleh 1 (satu) Unit HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM tersebut dari sdr KN dengan cara membayar sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah) terdiri dari Dua unit handphone yaitu 1 (satu) UnitHANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM dan 1 (satu) Unit HANDPHONE IPHONE BOBA 12 PROMAX WARNA ROSE GOLD.

Dari hasil interogasi awal dari sdr KN mengakui kedua barang bukti tersebut di peroleh dengan cara mencuri di rumah korban, adapun modus yang lakukan tersangka sdr KN mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang sepeda motor ojek.

Lanjut, sesampainya di rumah korban tersangka KN merusak jendela dengan obeng dan masuk kedalam rumah menemukan dua unit Handphone beserta satu buah tas hitam berisi minyak wangi dan handset handphone.

Keterangan lain sdr KN melakukan pencurian seorang diri, adapun tersangka dan barang bukti berhasil di amankan team opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi beserta unit Reskrim Polsek Sungai Gelam untuk dilakukan penyidikan di Polsek Sungai Gelam” pungkas Kapolsek.

Source : Humas PMJ

(Herlas)