Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Unit Reskrim Polsek Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, terpaksa mengamankan Feki (35) seorang oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan saat di gelandang massa warga setempat.
Menurut keterangan dari rilis laporan Kapolsek Jangkat ke Kapolres Merangin yang diperoleh Siasatinfo.co.id, Minggu (28/7/2024), menyebutkan bahwa, telah melaksanakan giat penangkapan terhadap Pasutri nama Feki (35) dan Karina (35), warga asal Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh pada hari Jum’at (26/7/2024) sekitar pukul pukul 16.45 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu, didalam rumah milik ROZALINDA Binti M.THAIS HASYIM di Dusun Tanjung Harapan RT.09 RW. 05, Desa Muara Madras, Kecamatan Jangkat.
Atas laporan Masyarakat, Tim Opsnal Polsek Jangkat mengamankan Pasutri diduga sebagai pelaku percobaan “Pencurian Dengan Pemberatan” sesuai dalam pasal 363 Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Penangkapan terhadap dua pelaku ini berdasarkan laporan Kepolisian: LP / B – 04 / VII / 2024 / POLSEK JANGKAT / POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, Tanggal 26 Juli 2024.
“Peristiwa ini dilaporkan Rosalinda (46) Warga Dusun tanjung Harapan RT.09 RW 05, Desa Muara Madras, Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin.
Terhadap laporan ini, ada beberapa orang saksi ikut diperiksa yakni, 1). RATIA FATMIE WILANDA, 28 Tahun. 2). SEPTIAN BAGASKARA, 26 Tahun. 3). ZUHRAWADI, 46 Tahun. 4). MARSELO, 23 Tahun. 5). TONI, 25 Tahun.”
“Kelima saksi ini turut diminta keterangan oleh penyidik Polsek Jangkat dan saksi-saksi merupakan warga Desa Muara Madras, Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin,”ungkapnya.
Berikut Kronologis Kejadiannya:
Pada hari jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 16.45 WIB, telah terjadi tindak pidana percobaan melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban ROZALINDA Binti M. THAIS HASYIM yang terletak di Desa Muara Madras, Kec. jangkat, Kab. merangin.
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh 2 orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri bernama FEKI NOVENDI EKSA dan KARINA
Awalnya pelaku yang tidak dikenal oleh pihak korban tersebut datang mendatangi rumah korban, pada saat itu korban tidak ada di rumah, yang ada hanyalah anak dari korban yaitu RATIA FATMIE WILANDA dan adiknya yang masih berusia 10 tahun.
Kedua pelaku tersebut datang kerumah korban dengan mengaku sebagai wartawan dan hendak mencari suami korban yaitu SALEH ALBASAROH yang merupakan Kades Desa Muara Madras.
Pada saat kedatangan kedua orang pelaku pertama kali anak korban yaitu RATIA FATMIE WILANDA sedang tidur di kamar dan adik dari RATIA FATMIE WILANDA yang menyambut mereka dan mengatakan bahwa bapak kades tidak ada di rumah.
Kedua pelaku pun pergi, dan adik dari RATIA juga pergi keluar rumah. Namun sekira pukul 16.45 wib, saat dirumah hanya ada RATIA kedua orang pelaku datang kembali dan langsung masuk ke rumah korban dan mencongkel pintu kamar dari rumah pak Kades.
RATIA merasa curiga karena mendengar suara grusak – grusuk dari luar kamar, lalu dia keluar kamar dan keluar rumah berteriak minta tolong.
Kemudian datang para saksi MARCELO dan TONI disusul oleh ZUHRAWADI untuk mengamankan kedua pelaku tersebut.
Kedua pelaku tersebut dibawa ke rumah Kadus, Kemudian dibawa ke Polsek Jangkat untuk diamankan.
Kronologis Penangkapan :
Kedua Pelaku diamankan oleh warga Desa Muara Madras yang mendapati pelaku di tempat kejadian perkara dan kemudian dibawa ke Mako Polsek Jangkat guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang di amankan :
• Obeng dengan gagang berwarna orange
•. Satu unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BH 1072 IL.
Selain mengamankan dua tersangka dan barang bukti, selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan memeriksa para saksi-saksi. (Bay)