Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Pasca Vonis Pengadilan Tipikor Jambi tentang Korupsi Rumah Dinas Anggota dan Pimpinan DPRD Kerinci tahun anggaran 2017-2021 lalu, kini merebak penikmat ataupun penerima uang tunjangan Rumdis yakni, DPRD Kerinci mulai disorot publik seperti melenggang diatas vonis Majelis Hakim Tipikor Jambi terhadap 3 Terdakwa.
Anggota dan unsur Pimpinan DPRD Kerinci kini diminta diusut kembali, sebab mereka dianggap penerima uang tunjangan Rumdis malah terkesan kebal hukum tanpa mampu dijerat ke kursi pesakitan.
Berkaca dengan kasus suap ketuk palu anggaran pada kasus Zomi Zola selaku Gubernur Jambi, setelah Zomi Zola di Vonis Majelis Hakim Tipikor, semua anggota Dewan dan Pimpinan yang terima uang di seret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Harusnya penikmat atau penerima uang tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci juga diusut secara hukum oleh penyidik Kejaksaan Sungai Penuh.
“Karena tiga terdakwa sudah terbukti sebagai pemberi uang yang juga menguntungkan anggota dan pimpinan DPRD melalui tunjangan Rumdis.
Pertanyaannya, kenapa pasca putusan hakim Tipikor Jambi, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum melakukan pemeriksaan terhadap DPRD Kerinci sebagai penerima,”tandas Zoni Aktifis senior kepada Siasatinfo.co.id, Senin (11/9/2023) pukul 12:15 WIB.
Ditambahkan Zoni, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus di pidananya pelaku tindak pidana korupsi, sesuai dengan pasal 2 dan 3, undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021.
“Saya berharap pihak Kejaksaan mampu menjadikan tersangka baru terhadap kasus dugaan korupsi Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci.
Mereka yang terlibat dalam unsur pimpinan DPRD pada tahun 2017-2021, diduga ikut menggodok Peraturan Bupati (Perbub) sekaligus sebagai penerima tunjangan Rumdis,”tegas Zoni Irawan.
Terhadap 3 Terdakwa sudah terbukti bersalah merugikan Rp.4,6 Miliar uang negara di kasus Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci yang akhirnya mendapatkan vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Padahal ketiga terdakwa terlibat langsung korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021dan terbukti merugikan keuangan Negara pada sidang yang digelar Jum’at 01 September 2023.
Majelis Hakim Menjatuhkan vonis Kepada 3 terdakwa masing-masing, Adli mantan Sekwan DPRD Kerinci divonis 1 Tahun 2 Bulan, Beni Staf Sekretariat DPRD 1 Tahun 2 Bulan dan Lolli yang mengakui pihak ketiga dari KJPP 1 Tahun dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang sebelumnya menuntut terdakwa, Adli 2 tahun 6 bulan, Beni 2 tahun 6 bulan dan Loli 1 tahun 6 bulan.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan musyawarah bersama tim kuasa hukum lainnya. Sementara Adli mengatakan banding.
“Adli mengatakan banding, Beni dan Loli masih pikir -pikir,” kata Oktir Nebi kepada awak media Sabtu, (02/09/2023).
Terkait uang titipan dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci senilai Rp. 4,6 Milyar yang sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh disita oleh Negara.
Selain vonis 1 tahun 2 bulan denda 50 juta subsider 1 bulan, terdakwa Adli juga membayar uang pengganti sebesar 300 juta rupiah, tentu saja dengan vonis ini menimbulkan pertanyaan miring dari publik.(Ded/Al/Red)