Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Pasca Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu 17 November 2024 silam, ada 6 Paslon di Daerah Provinsi Jambi sebagai pemenang belum dapat dilantik segera karena masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penundaan pelantikan bagi 6 Calon Kepala Daerah yang bersengketa berdasarkan hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu lalu (22/1/2025).
Sebaliknya Hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada perkara di MK akan dilantik pada hari Kamis, 6 Februari 2025.
Ini daftar kepala daerah terpilih di Jambi pada Pilkada 2024 yang tidak akan dilantik pada hari Kamis, 6 Februari 2025.
Enam Daerah Jambi menjadi molor Pelantikan karena menunggu proses Persengketaan di MK adalah, Pilkada Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Sarolangun.
1). Kabupaten Kerinci, (Monadi-Murison)
2). Kota Sungai Penuh, (Alfin – Azhar Hamzah)
3). Kabupaten Bungo, (Jumatan Aguza – Maidani)
4). Kabupaten Merangin, (M Syukur – Abdul Khafid)
5). Kabupaten Sarolangun, (Hurmin – Gerry Trisatwika).
6). Kabupaten Muaro Jambi, (Bambang Bayu – Junaidi)
Menurut keterangan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, bahwa pelantikan hasil Pilkada tidak berperkara di MK akan di lantik pada Kamis, 6 Februari 2025.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025.
Untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan, “ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Dikatakan Rifqi, untuk perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.(Ynr/Dedi/Red)