Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Pasca keluarnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas waktu pelantikan pejabat oleh Gubernur/Bupati/Walikota terutama di Pemkot Sungai Penuh disorot dan dapat dinilai cacat hukum oleh kalangan publik.
Sebab, pelanggaran terhadap ketentuan SE Kemendagri dapat menelorkan pejabat eselon mengelola, menjalankan kegiatan dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah tentu ilegal.
Hal ini mengacu pada surat edaran nomor 100.2.1.3 /1575/SJ tentang kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
Dalam SE tersebut menjelaskan batas waktu pelantikan pejabat boleh dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota adalah 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan 6 bulan setelah Pilkada digelar.
Sesuai dengan surat edaran Mendagri tersebut, penetapan pasangan calon kepala daerah adalah 22 Agustus 2024, maka 6 bulan sebelumnya mulai terhitung 22 Maret 2024, maka kepala daerah tidak boleh melakukan pergantian pejabat kecuali atas persetujuan Mendagri.
Pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, pemerintah Kota Sungai Penuh telah melantik 8 Pejabat setara dengan eselon 3 dan 4. Pejabat yang dilantik sebanyak 6 orang, terdiri dari 2 orang pejabat administrator atau setara eselon III dan 4 orang pejabat pengawas atau setara eselon IV.
“Disurat edaran Mendagri itu jelas ditulis untuk melakukan pelantikan melewati batas waktu haruslah melalui persetujuan Mendagri. Kalau tidak ada persetujuan maka, jabatan mereka harus kembalikan seperti semula,” ujar Zoni Irawan.
Persoalan sekarang, lanjutnya, pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, kedudukan dan posisi mereka sudah diganti dengan yang lain. Maka, kata dia, dengan dikembalikannya jabatan semula, maka SK pelantikan pelantikan tanggal sebelumnya bisa dibatalkan.
.
“Ini menjadi persoalan baru. Jika kedelapan ini dikembalikan ke posisi semula, jelas otomatis SK pelantikan sekitar 90 an pejabat sebelum ini ditinjau ulang lagi. Karena apa, posisi mereka sudah diisi dengan orang lain,” bebernya.
“Berdasarkan analisa kita, SK pelantikan pejabat sekitar 95 orang sebelum ini kita pertanyakan kembali, apakah tidak melanggar mal administrasi, karena 8 orang ini dikembalikan kepada jabatan semula,”ujarnya.
“Walikota, Sekda dan BKPSDM harus terbuka soal ini. Dan segera menjelaskan kepada publik. Karena apa, karena ini SK pelantikan tanggal 22 Maret dengan sebelumnya saling berkaitan,” terangnya.
Kabid Mutasi dan Pengangkatan BKPSDM Azan Putra belum berhasil dikonfirmasikan terkait ini. Bahkan dihubungi berkali kali tidak ada jawaban.(Sef/Dfi/Red)