Pasca 7 Tersangka Ditahan Kejaksaan, 7 Dewan Mencuat Terima Fee Kontraktor, Konsultan Pengawas Kenapa Bebas?

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Pasca penahanan 7 tersangka kasus korupsi Paket Pokir Proyek PJU berjumlah sekitar Rp. 5 Miliar, anggaran tahun 2023 di Kantor Dinas Perhubungan Pemkab Kerinci, Provinsi Jambi, masih tetap hangat dibahas publik.

Soalnya, selain dugaan keterlibatan 3 unsur Pimpinan DPRD Kerinci periode 2019-2024, mereka disebut-sebut sebagai pemilik Pokir Proyek PJU Dishub berinisial, ED, BE dan YH. Ketiganya diduga menerima percikan royalti atau fee dari kontraktor pelaksana.

Selain keterlibatan mereka tersebut, kini mencuat lagi ada 4 orang anggota dewan yakni, AL, MS, EY, dan JE. Keempatnya ikut nimbrung penikmat dugaan gratifikasi, suap menyuap jual beli paket Pokir Dewan.

Berdasarkan beberapa keterangan sumber Siasatinfo.co.id, Rabu (9/7/2025), selain 7 orang oknum DPRD Kerinci, Konsultan Pengawas dan Perencanaan mulai disoroti kalangan publik, kenapa bisa bebas dan melenggang tanpa terseret sebagai tersangka.

“Perlu kita pertanyakan kenapa pihak dari Konsultan Perencanaan dan Pengawasan tidak ikut terseret sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan.

Karena dalam kasus korupsi PJU Dishub tak luput dari lirikan publik sebagai kasus korupsi berjamaah yang melilit ke tujuh tersangka.”

“Aneh, masak konsultan perencana dan pengawasan selaku penerima barang, penerima pekerjaan, serta pengesahan pencairan dana rekanan 100 persen tidak ikut menjadi tersangka,”ujarnya sumber.

Terpisah dikatakan Aktivis Senior, Emil Varia, keterlibatan anggota DPRD Kerinci dalam berita acara perkara (BAP), para tersangka sudah menyebutkan bahwa paket proyek dikerjakan mereka dibeli dari Dewan.

“Saya punya data-data hasil keterangan tersangka bahwa paket proyek pokir milik dewan ini diperjualbelikan.

Pertanyaannya, kenapa oknum-oknum DPRD Kerinci yang terlibat jual beli paket Pokir dan terindikasi penerima suap malah tidak menjadi tersangka bareng dengan 7 tersangka yang ditahan sejak 6 hari lalu pada Kamis (3/7/2025).”

“Publik berharap agar Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Terhadap kasus korupsi berjamaah ini, semua oknum dewan terlibat dan konsultan pengawas harus ikut dijadikan tersangka,”tegas Emil dengan nada lantang.

Karena menurutnya Emil, kasus Rumah Dinas terjadi penetapan tersangka hanya Sekwan dan 2 orang bawahan, sementara anggota DPRD penikmat uang Rumdis bebas dari tersangka.

“Jangan sampai terjadi Rumdis kedua terhadap kasus Pokir Dewan, Rekanan Kontraktor jadi tumbal penikmat jual beli paket.

Agar tidak terjadi Rumdis kedua, tekanan publik serta peran Pers dan LSM harus terlibat dalam penegakan hukum kasus ini,”pungkasnya.

Terungkapnya kasu praktik korupsi berjamaah Proyek PJU senilai Rp.2,7 M ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuai banyak apresiasi publik.

Namun sebaliknya usai penetapan 7 tersangka, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tuai sorotan miring. Nyali mereka ditantang untuk mampu menyeret oknum dewan dipusaran korupsi dana pokir terindikasi suap menyuap. (Ncoe/Tim Red)