Parah!! Selain Sunat Biaya Santunan Kematian, Urus Sertifikat Pun di Pungli Ratusan Juta Oleh Pemdes Mekar Limau Manis 

0

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Parah sangat perilaku Pemerintah Desa Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi yang sontak bikin gerah warga masyarakat setempat.

Bagaimana tidak? Sudah melakukan penyunatan biaya santunan kematian, untuk mengurus sertifikat tanah dengan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di pungli ratusan juta rupiah.

Modusnya, Pemdes melalui Kadus Dusun Tengah (Adi Loy) dan Panitia PTSL desa
Mekar Limau Manis, diduga telah mematok biaya pendaftaran sebesar Rp 700 ribu per bidang tanah kepada pemohon sertifikat melalui program PTSL.

Terungkapnya dugaan pungli itu di karenakan beberapa warga setempat buka mulut ke Media, bahwa warga Mekar Limau Manis Asli di Patok 700 ribu per bahan pemohon.

Sedangkan untuk warga Luar Mekar Limau Manis yang memiliki lahan di Mekar Limau Manis nilainya bervariasi mulai dari angka 1 Juta rupiah sampai angka Rp. 1.250.000, (Satu Juta Dua Ratus lima Puluh Ribu Rupiah).

Padahal menurut aturan dari pemerintah pusat sesuai SKB Tiga Menteri, Pemerintah Desa / Kelurahan hanya diperbolehkan memungut biaya Rp 150 ribu per bidang kepada warga pemohon sertifikat PTSL.

“Jika kelebihan pungutan atau ada Pungli Rp.550 ribu per bidang tentu angka ini sangat fantastis dan terbilang ratusan juta rupiah.

Menurut sumber yang berinisial W tahun 2023 lalu desa Mekar Limau Manis, mendapat bantuan program PTSL atau program sertifikat tanah gratis đari BPN lebih kurang sebanyak 800 sertifikat.

“Program PTSL ini disebut sertifikat gratis, karena pemerintah atau BPN tidak memungut biaya sepeser pun dari warga. Karena semua biaya sudah ditanggung pemerintah melalui APBN. Pemohon cuma dipungut biaya pendaftaran Rp 150 ribu di
Desa.

Akan tetapi kenyataanya di Desa Mekar Limau Manis sangat jauh berbeda warga dipungut biaya sebesar Rp 700.000, –   Rp.1.000.000 dan Rp. 1.250.000 per pemohon.

Kami bingung mengapa program PTSL ini malah jadi lahan pungli oleh Pemerintah Desa dan Panitia PTSL Desa Mekar Limau Manis,”. kata W pada Media ini melalui pesan Whatsapp  pada Selasa (23/4/24) sore tadi.

Atas kondisi ini warga berharap agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas.

Lebih parahnya, Kades tuai aksi demo atas dugaan Asusila dan dugaan lenyapnya dana BUMdes puluhan juta rupiah. Dari 10 point tuntutan warga hanya 4 point yang mencuat ke publik sisanya akan mencuat secepat mungkin.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten di bawah pimpinan PJ Bupati Merangin H. Mukti, Said serta jajarannya untuk segera memproses Kades Mekar Limau Manis.

Kemudian di susul dengan dugaan pungli penerbitan sertifikat program PTSL serta Rp 42 juta uang santunan BPJS ketenagakerjaan atas masyarakat yang meninggal dunia.

“Semula cair hanya Rp.12 juta rupiah oleh Kades kemudian di bayarkan 3 juta hingga total yang di terima hanya Rp.15 juta, padahal jumlahnya Rp.42 juta.

Lalu sisa anggaran sebesar Rp.20 juta dikemanakan oleh Kades,”ujar sumber dengan nada kesal.

Anehnya, MBD selaku Kades Mekar Limau Manis mengelak dan membantah tudingan warganya tersebut hanya unsur politik dari oknum lawan yang ingin menjatuhkan jabatannya selaku Kades. (By)