Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Sempat bikin heboh keluarga dan beberapa warga lantaran terungkap kasus dugaan korban pencabulan terhadap seorang wanita muda sudah bersuami berinisial SA, Warga Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kerinci.
Tubuh korban diduga berhasil digasak paksa untuk melayani nafsu birahi pelaku, sepertinya akal bulus pelaku PH (39) sebelum korban bekerja agar dapat mulus menyetubuhi korban.
Kejadian yang menimpa korban SA sontak bikin bahan gunjingan dan turut campur Kepala Desa beserta Perangkatnya, BPD serta Ketua Adat bersama anggota Desa Koto Rendah.
Ironisnya, pelaku dugaan pencabulan terhadap isteri orang malah dilakukan kepada adik sepupu isterinya sendiri dan menggasak paksa korban saat ditinggal isteri.
Pelaku berinisial PH (39) Warga asal Desa Koto Aro yang saat ini menikah dan berdomisili Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Jambi itu, dikabarkan sudah 3 malam kabur dari rumah isterinya.
Informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, kasus dugaan pelecahan dan pencabulan ini sempat menghebohkan warga sekitar, karena terungkap dari sang suami korban SA sendiri yang melakukan penyelidikan sendiri terhadap isterinya dengan cara merekam suara pengakuan jujur korban SA.
Lalu suami korban karena emosi dan tak tahan hati memberikan rekaman pengakuan isterinya kepada Petinggi Desa dengan maksud untuk segera dilakukan perundingan sesuai aturan Desa Koto Rendah.
Dikutip dari rekaman suara korban SA (21) yang di rekam langsung suaminya secara jujur mengakui kejadian tersebut, bahwa pelaku menyeret paksa korban kedalam kamar untuk berhubungan badan.
Modusnya, pelaku SA bekerja sebagai pedagang kulit manis minta korban menolong menyortir pagi itu. Tiba-tiba saat isterinya pergi sebentar dari rumah, otak mesum pelaku beraksi, korban SA diciumi, dirangkul dan diseret berulangkali masuk kamarnya.
Karena tak berdaya melawan, korban SA pun terpaksa masuk kamar tidur pasangan suami isteri. Diketahui isteri pelaku PH (39) merupakan kakak sepupu korban SA (21).
Tak terelakan lagi, kik kuk kedua pasangan yang sudah saling berkeluarga pun terjadi. Usai kejadian, korban langsung keluar kamar dan melanjutkan kerja penyortiran kulit manis yang awalnya disuruh pelaku PH karena pelaku berdagang kulit manis.
Atas peristiwa ini, Hermawi Kades Koto Rendah dihubungi Siasatinfo.co.id, Sabtu (18/3/2023), membenarkan ada kejadian memalukan ini.
Menurutnya, kedua belah pihak sudah menghubunginya sore Jum’at (27/03/23) untuk diselesaikan secara kekeluargaan melalui aturan Pemerintahan Desa.
“Tapi setelah orang adat, BPD dan Perangkat Desa diberi tahu dan akan diselesaikan di kantor Desa, pelapor dan keluarga tidak kunjung hadir.
Jika mereka tidak selesaikan secara adat maupun aturan Desa Koto Rendah, tentu sanksinya bisa diusir dan keluar dari adat Desa.”
Aneh lagi mereka menyelesaikan ini secara keluarga tanpa mau melibatkan perangkat Desa maupun adat. Ada surat penyelesaiannya yang minta saya teken, tentu saya tolak,” tegas Kades.
Sebelum berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, pelaku PH dihubungi Via Selulernya, mengakui dirinya bernama Alek Dan sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan, agar tidak berlanjut secara hukum penyelesaian.
Namun hingga berita dipublikasikan, kasus ini belum ada kejelasan hukumnya, baik secara adat di Desa Koto Rendah maupun secara hukum KUHP tentang dugaan pencabulan.*(Mulyadi/Mdona)