Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Semakin parah!! Saat ini lagi viral disorot tentang dunia pendidikan di lingkungan SMAN 2 Kerinci, Semurup, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, lantaran diduga banyak permainan curang oknum kepala sekolah yang berpotensi merugikan uang negara, sekolah maupun bantuan Siswa – Siswi.
Terbukti, saat ini sedang berlangsung sebuah pekerjaan proyek swakelola dengan nilai sekitar Rp 3,5 Miliar dikerjakan amburadul yang disinyalir tanpa mengacu dengan spesifikasi dalam RAB.
Selain itu, menurut informasi dari sumber lingkungan sekolah mengungkapkan banyak kecurangan serta kelicikan oknum Kepsek, diantaranya, Pungli Uang masuk Siswa/i baru 2023 ini.
Selanjutnya uang bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikelola Kepsek Nelly dinilai para guru-guru SMAN 2 Kerinci secara kucing-kucingan tanpa melibatkan mereka yang turut bertanggungjawab soal keuangan sekolah.
“Siswa baru masuk diminta uang daftar sebesar Rp.1,2 juta per setiap siswa-siswi dengan modus untuk beli bangku sekolah.
Lalu dengan pungutan ini tentu dana BOS untuk para siswa sekolah sini dijadikan untuk apa dan dikemanakan oleh Kepsek Nelly ini.”
“Ini kan termasuk pungli di sekolah dengan meminta uang pendaftaran dan berdalih untuk kebutuhan sekolah, dana rutin kan sudah dibantu pemerintah, masak masih juga minta pungutan uang wali murid,”tandanya.
Lanjut sumber, jika kelakuan dan tingkah semena-mena Kepsek Nelly ini dibiarkan tentu rekening pribadinya akan gendut oleh uang operasional SMAN 2 Kerinci Air Hangat.
“Dana BOS menumpuk di kantong tabungan dia, artinya terkait cerita uang sekolah berupa BOS, uang proyek swakelola saat ini, semua mengalir ke rekening gendut Kepsek,”ujar sumber berharap agar APH usut kasus-kasus di sekolah mereka.
Kas bendahara dikabarkan hanya sedikit sebagai tunggu rekening, sementara rekening Kepsek bisa jadi menumpuk.”
Katanya uang untuk shopping – shopping, gak ngerti kami gaya Kepsek. Pokoknya penggunaan dana bos tidak transparan dan banyak kucing-kucingan, apalagi dana proyek,” ungkap sumber Siasatinfo.co.id.
Bukan hanya itu, tingkah laku Kepsek semakin arogan dengan tidak memasang papan merk di proyek swakelola miliaran, Kepsek Nelly Ridwan nekad menginjak aturan yang sesuai dengan Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara hingga berita ini dipublish, Kepsek Nelly telah dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya belum berani menjawab, walau sudah diconteng biru. (Wan/Mul/Red)