Siasainfo.co.id, Berita Kerinci – Polemik ditubuh KONI tentang Sk Pejabat Struktural sebagai pengurus KONI disinyalir ada konspirasi Kabupaten dan Propinsi Jambi hingga menuai sorotan miring kembali jadi gunjing hangat kalangan publik.
Sebab, SK pengurus KONI mayoritas merupakan ASN dan Pejabat Publik sepertinya sengaja mengangkangi dan bertentangan dengan Undang-undang no. 3 tahun 2005.
Tak tertampik lagi, selain mengangkangi UU Keolahragaan, Organisasi KONI mestinya bersifat mandiri dan tidak boleh terikat dengan jabatan struktural maupun pejabat publik.
Parahnya, KONI Kabupaten Kerinci selain tidak mengindahkan aturan belaku, terdapat ASN rangkap jabatan dan tercatat sebagai penerima gaji ganda.
Tidak tertutup kemungkinan, bila bersumber dari dana hibah yang berindikasi pelanggaran serta penyalahgunaan anggaran dapat saja terjerat pidana.
Terbukti, ada bocoran aliran dana hibah sebesar Rp. 3.150.000.000, (Rp 3,1 M) diduga mengalir ke Pejabat lingkup Pemkab Kerinci yakni, Adirozal (Bupati Kerinci) Rp. 2.000.000, per bulan, Ami Taher (Wakil Bupati kerinci) Rp.1.500.000, – dan Zainal Efendi sekda kerinci Rp. 1.000.000,-
Selanjutnya, Radium Halis selaku Kepala Dinas Pertanian, merangkap sebagai Wakil Ketua KONI sekaligus Ketua Cabor Tenis Lapangan menerima Rp. 1.000.000 perbulan.
Lalu Zufran Kaban Inspektorat Wakil Ketua KONI merangkap sebagai Ketua Cabor angkat besi menerima Rp. 1.000.000 per bulan.
Osrayandi Kepala Dinas Perkebunan Wakil Ketua KONI merangkap Ketua Cabor Dayung Rp. 1.000.000, –
Rumui Eladi Sekretaris Dinas Pendidikan, selaku Sekretaris KONI, Rp. 2.250.000,- Yuses Alkadira Mitas Bendahara Umum KONI, Kabid LPSE Rp. 2.250.000, -.
Kemudian Asril selaku Sekdis PUPR merangkap sebagai Wakil Ketua KONI sekaligus Ketua Cabor Sepatu Roda menerima Rp. 1.000.000,-
Lanjut Zainal Ketua Harian Rp. 2.500.000.
Deki Almitas Ketua Umum KONI dan Ketua Cabor Karate menerima per bulan Rp. 3.500.000, – dan Syakarani Wakil Bendahara KONI Rp. 2.000.000,-
Terungkapnya persoalan rangkap jabatan di KONI Kabupaten Kerinci menimbulkan persoalan baru bagi dunia olah raga di Propinsi Jambi.
Lebih parah lagi, informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, bahwa mobil operasional KONI No Pol. BH 1131 DZ, masuki 2 tahun tidak jelas keberadaannya entah dimana. Sementara biaya operasional tetap dikeluarkan oleh KONI.
Kejanggalan ditubuh KONI dipimpin Deki Almitas bersama kroninya sangat tak wajar, terbukti menurut informasi bahwa KONI Kerinci juga memiliki 7 bendahara.
“Dua diantaranya miliki SK secara resmi, sementara lima bendahara abal-abal namun memiliki hak yang sama mengendalikan dana hibah KONI,”kata sumber.
Ketua KONI Propinsi Jambi Budi Setiawan yang juga selaku ketua Golkar Kota Jambi tidak membantah SK tersebut.
Bahkan melalui wakilnya Habib kepada media ini mengaku tidak mengetahui adanya rangkap jabatan di tubuh KONI Kerinci yang begitu parah.
“Biarlah KONI Kerinci yg bertanggungjawab atas SK pengurus, karena usulannya dari mereka (KONI Kerinci),”tandas Habib mengelak dari tudingan konspirasi.
Sementara Deki Almitas selaku Ketua KONI Kabupaten Kerinci kepada Siasatinfo.co.id, menampik ada gaji atau pun sejenis honorer tiap pengurus.
“Bukan ada gaji yang kita harapkan sebagai pengurus KONI, bahkan uang kita yang keluar untuk menutupi kekurangan,”ujar Deki mengelak.**(Team/Red)