Siasatinfo.co.id Berita Bungo – Berbicara mengenai dunia pendidikan, sekolah adalah salah satu fasilitas dan sarana penunjang Pendidikan bagi setiap Masyarakat di Negeri Provinsi Jambi, khususnya sekolah berlandaskan negeri.
Dalam pelaksanaannya Sekolah Negeri diperuntukkan bagi seluruh Masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu bagi generasi-generasi bangsa.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, idealnya sekolah Negeri menjadi sarana yang efektif di dunia Pendidikan diseluruh penjuru nusantara. Sehingga Pemerintah Indonesia berani mengucurkan Dana Ratusan Juta hingga ke angka Milyaran Rupiah demi terciptanya pendidikan yang bermutu.
Tentu peran sekolah tidak terlepas dari kemajuan sekolah itu sendiri, penggunaan anggaran yang jelas, mutu pendidikan dan guru yang terampil. Namun tak kala pentingnya juga mengenai buku pelajaran yang sudah ada standar Nasional oleh Pemerintah, artinya buku pelajaran tidak boleh sembarang dibeli oleh setiap sekolah, semua sudah tertuang dalam aturan Kemendikbud.
Hal tersebut supaya jangan sampai sekolah mencari keuntungan dengan mengatasnamakan Pendidikan demi meraup keuntungan.
Seperti yang diduga terjadi disekolah SMP NEGERI 3 MUARA BUNGO yang berada di Jl. Raden Mattaher Rimbo Tengah, KELURAHAN PASIR PUTIH, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.
Pihak sekolah tersebut alih-alih memberikan pelajaran kepada anak didik justru pihak SMPN 3 Bungo diduga tabrak Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010.
Dalam pengawasan Disdikbud Bungo mereka seolah Bebas melakukan Penjualan LKS (Lembar Kerja Siswa) di lingkungan sekolah SMP Negeri 3 Bungo tersebut. Hal itu terungkap ketika Media ini mendapat laporan dari wali murid peserta didik baru-baru ini.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Beberapa murid saat di wawancarai yang tidak disebutkan identitasnya, sedang berada di SMPN 3 Bungo, memberikan keterangan. “saya membeli LKS langsung di sekolah dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 115.000 hingga mencapai 120.000 untuk 11 Buku LKS, tapi kalau bayar angsuran dua kali dan langsung membeli di sekolah,” ungkap siswa tersebut pada Sabtu (19/2/11) yang saat itu berada langsung di lingkungan SMP Negeri 3 Bungo.
Ditambahkan lagi, Penjualan LKS dilakukan oleh oknum Guru langsung menjual belikan buku LKS kepada siswa peserta didik di lingkungan sekolah SMP Negeri 3 Bungo.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Pasal 181 Menerangkan bahwa, Pendidik, tenaga Pendidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ).
Di sinyalir Pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak Sekolah sebagai mana dimaksud dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah Daerah dengan kewenangannya.
Ketika Media ini mengkonfirmasi Kepala SMP Negeri 3 Bungo Arief melalui Waka Kesiswaan Supratman pada Selasa ( 22/2/22 ), dalam wawancara tersebut Supratman mengakui kebenaran informasi terkait Penjualan LKS kepada siswa dengan nilai 120 ribu Per Siswa.
Disoal terkait kerjasama dengan Komite, Supratman tidak bisa menunjukkan berita acara kesepakatan wali murid dengan komite terkait jual beli Lks tersebut.
Kuat dugaan Praktik Pungli Jual Beli LKS di SMP Negeri 3 Bungo dilakukan langsung oleh oknum guru tanpa melibatkan Komite.
Lebih lanjutnya saat dijumpai Media ini Kepala Disdikbud Kabupaten Bungo Masril, SE, M.Si melalui Bidang SMP Nasrun, S.Pd enggan berkomentar banyak terkait hal itu. ” tunggu saja dulu saya menkonfirmasi kepsek SMP Negeri 3 Bungo itu kata Nasrun pada Team Media ini. (Bayhakie)