Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Nah kan.? Aroma Pungli akhirnya mencuat juga kepermukaan terkait pengurusan syarat tambahan persyaratan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kerinci, Jambi, kini terbongkar ke publik.
Terendus modus permainan kotor untuk uang teken urusan syarat kelulusan PPPK Paruh Waktu di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Kerinci yang saat ini dipimpin Asril selaku Pelaksana Tugas (PLT), sontak menuai buah bibir.
Parahnya, Sudah waktu mepet untuk syarat kelengkapan syarat PPPK, pihak Dinas Dikjar Kerinci malah menambah persyaratan luar dari pengumuman resmi yang telah tercantum dari BPKSDMD/BKD.
Padahal diketahui, peserta lulus sudah meng upload semua kelengkapan syarat pemberkasan di Daftar Riwayat Hidup, mereka terpaksa harus mengulang lagi.
Berdasarkan informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Rabu (17/9/2025), sekitar pukul 16:00 WIB, para peserta lulus PPPK Paruh Waktu dipungut uang teken SPTJM sekitar Rp.30 Ribu saat berurusan di Dinas Dikjar.
“Nampaknya tambahan syarat PPPK Paruh waktu modus cari cuan juga. Jika saja jumlah peserta sebanyak 2000 Orang Paruh Waktu minta tanda tangan dikalikan Rp. 30.000 = Rp. 60 Jutaan.
Yang minta tanda tangan pagi tadi sampai waktu dzuhur Rp. 30.000, setelah zuhur dapat kabar gratis mungkin takut dengan wartawan.”
” Atau mungkin yang minta tanda tangan setelah zuhur, bisa jadi disuruh tutup mulut supaya jangan naik berita viral,”ujar sumber.
Selain kangkangi pengumuman syarat pemberkasan yang sebelumnya sudah diumumkan resmi oleh BKPSDM tiba-tiba ditambah secara mendadak oleh Plt Kadis Dikjar. Padahal dalam pengumuman resmi yang ditandatangani Bupati Kerinci.
Syarat yang sah adalah syarat yang tertuang dalam pengumuman resmi BKPSDM, karena dirubah mendadak sontak meresahkan Honorer PPPK Paruh Waktu.
“Anehnya syarat itu justru beredar lewat grup WhatsApp, seolah aturan bisa berubah seenaknya tanpa diketahui Bupati Kerinci.
“Tercantum dalam pengumuman resmi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) cukup ditandatangani atasan langsung, misalnya kepala sekolah. Untuk kesehatan Kepala Puskesmas bukan Kadis Kesehatan.
Sekarang mendadak muncul aturan baru, dokumen itu juga harus diketahui Kepala Dinas Pendidikan, ini tentu menimbulkan asumsi negatif yang ujung-ujungnya cari celah uang keluar.”
“Ada lagi surat pernyataan izin suami/istri, yang sama sekali tidak pernah tercantum pada pengumuman awal timbul seketika. Tambah lagi surat pernyataan diatas materai tidak menuntut jadi PNS,,”ujar sumber.
Namun hingga berita ini dipublish, Plt Kadis Pendidikan dan Pengajaran, Asril masih bungkam atas dugaan Pungli penandatanganan syarat pemberkasan daftar riwayat hidup (DRH). (Ncoe/Red)