Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Video beredar tentang orasi pidato politik berbau Rasisme (Sara) dikoar-koarkan tim jurkam HTK-EZI diatas panggung acara oleh Arfan Kamil bersama Syamsu Arifin dan termasuk Tafyani Kasim selaku Calon Bupati Kerinci periode 2024-2029 tak henti menuai sorotan miring banyak pihak.
Pasalnya, pidato ketiganya ini berpotensi rasisme karena tidak mengacu pada aturan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan memancing kisruh serta konplik pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang harus ditindak tegas Panwaslu dan aparat penegak hukum.
Pidato mereka berbahasa kotor yang memicu perpecahan, perlakuan diskriminatif terhadap suku tertentu khususnya Siulak Tigo Luhah Tanah Sekudung.
Tindakan yang menjelekkan suku dan mengkotak-kotakan wilayah justru menjatuhkan harkat dan martabat calon itu sendiri yang dinilai bermoral rendah dan tidak layak untuk di pilih untuk Bupati Kerinci 2024-2029.
Menurut keterangan seorang aktivis hukum Kerinci, Hasan Basri SH.MH. C.med. CPCLE, pernyataan yang bersifat rasisme tidak bisa dibenarkan, pihak Banwaslu Kerinci harus jemput bola untuk memprosesnya tidak hanya berpangku tangan menunggu laporan masyarakat.
“Belakangan ini tim kampanye dari calon Bupati dan wakil Bupati dalam penyampaian orasi politiknya justru berpotensi RASISME dilakukan dalam berbagai cara, seperti Tindakan, Pernyataan, lisan dan tulisan Tulisan, Perilaku diskriminatif. terhadap wilayah suku.
Rasisme didorong oleh prasangka dan stereotip yang tidak didasarkan pada fakta atau pengalaman nyata, tetapi lebih pada persepsi opini yang salah dan tidak akurat.”
“Kita lihat dari adanya vidio yg beredar di media sosial salah satu calon menjustifikasi salah Suku Siulak, yang seakan-akan selama Bupati orang Siulak tidak berkeadilan sosial kepada masyarakat Kerinci hilir, ini tanpa fakta dan akurasi data jelas,”pungkasnya.
Ditambahkan Praktisi Hukum Hasan Basri, ini merupakan tindakan yang melanggar ketentuan pemilu.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya Panwaslu bertindak aktif dan tegas dalam melakukan pengawasan selama proses pemilu jangan berpangku tangan menunggu laporan dari masyarakat.
Sebab salah satu fungsi Panwaslu selain pengawasan juga berfungsi untuk mencari data pelanggaran Paslon, jangan sampai Demokrasi dicederai oknum Calon Bupati dan Tim Jurkamnya.”
“Dalam penyampaian orasi pidato politik yang bermuatan Rasisme dapat terjerat pidana, lebih baik fokus pada program Visi dan Misi, biar kelihatan intelektual calon pemimpin dan tidak dipandang bermoral rendah. Ini pemimpin kerinci bukan milik Hilir, Tengah dan Mudik,”tegas Hasan Basri.
Berdasarkan video pidato ketiganya yang beredar dikalangan publik dinilai banyak pihak tidak sebagai kemerdekaan hak penyampaian pendapat, tetapi bermuatan Rasisme yang bisa terjerat pidana di UU ITE, dan dapat memicu keributan di Pilkada damai 2024 karena ulah oknum ini.
“Pidato mereka ini asli mengandung rasisme dan bisa terjerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE menjelaskan pelaku kejahatan ras, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.
“Arfan Kamil dan Samsu Arifin, keduanya tidak pernah dianggap tokoh di Siulak sampai Kayu Aro terkhusus Tigo Luhah Tanah Sekudung sampai saat ini.
Setau kami, keduanya ini tidak laku dan panutan dipasaran tokoh-tokoh besar di Tigo Luhah Tanah Sekudung. Terbukti keduanya kan mencalonkan diri sebagai Caleg 2024 ini, kedua tidak dapat suara untuk duduk di DPRD Kerinci,”ujar beberapa warga di Siulak. (Dna/Mul/Red)