Ombudsman Jambi Diminta Turun, Pungli Berkedok Komite di SMAN 4 Kerinci Harus Dibasmi

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Fantastis nilai pungutan uang Komite Sekolah mencapai setengah Miliar lebih di SMA Negeri 4 Kerinci Siulak, Kabupaten Kerinci Jambi sangat meresahkan Ratusan Walimurid sepanjang tahun.

Ironisnya, keputusan pungutan uang komite selain mengangkangi peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 75 tahun 2016, pungutan ini dikabarkan tidak melalui rapat dengan ratusan walimurid.

Tetapi secara diam-diam mereka hanya memberikan putusan antara pengurus komite bersama petinggi sekolah di SMAN 4 menentukan berapa per setiap Siswa-siswi membayar per 3 bulan sekali.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id di lingkungan internal sekolah modus pungutan uang komite bukan berbentuk sumbangan dan sukarela. Namun bersipat wajib dan pungutannya mengikat serta mematok angka senilai Rp.180 Ribu per 3 bulan.

“Setiap siswa membayar uang komite ke Ibuk Ep Guru TU yang bertugas sebagai pemungut di sekolah sebesar Rp 180 ribu tiap 3 bulan sekali, dalam setahun berarti 4 kali tagihan dengan total Rp. 720 Ribu per siswa bayar Komite sekolah.

Cukup fantastis, jika saja jumlah Rp 720 ribu dikalikan 811 Siswa totalnya capai Rp. 583 Jutaan. Padahal orang tua murid dapat menolak dan tidak membayarnya karena pungutan tersebut melanggar aturan.”

“Jika merasa dipaksa, orang tua dapat melaporkan pungutan tersebut ke pihak berwenang, seperti Ombudsman,” ujar sumber.

Menurut Permendikbud, Nomor 75/2016,
Komite sekolah dilarang melakukan pungutan wajib dari siswa atau orang tua/Walimurid. Komite hanya dapat menggalang dana secara sukarela melalui sumbangan atau bantuan, bukan pungutan.

Jika pungutan dilakukan oleh komite, orang tua berhak menolaknya. Secara tegas Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan wajib dari siswa atau orang tua/wali.

Untuk diketahui, Komite diperbolehkan menerima sumbangan dan bantuan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat dari pihak di luar orang tua/wali murid. Seperti alumni, perusahaan, atau lembaga lain.

Pungutan tidak boleh mengikat, artinya pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, misalnya sebagai syarat untuk uang pengambilan ijazah, nomor ujian, atau uang pengambilan rapor.

Dan pungutan tidak boleh memaksa: Penggalangan dana harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan atau pembebanan kepada masyarakat.

Anehnya lagi, tagihan uang komite di SMAN 4 tetap saja mulus menggerogoti Walimurid. Operandi modusnya saat pengambilan nomor ujian, jika siswa tidak bayar maka nomor ujian tidak diberikan dan Siswa terpaksa bayar jika mau ikut ujian.

“Kami minta uang berkedok komite ini dihentikan segera. Untuk apa sekolah ini dapat bantuan dana BOS mencapai Rp. 1,2 Miliar lebih jika uang komite dipungut secara wajib dan dipatok.

Jangan-jangan hasil pemungutan uang komite ini mengalir ke kantong Kepsek dan Wakil Kepsek, makanya sulit diberantas. Dan pengurus komite harus segera dibubarkan karena mereka tidak memiliki anak yang sekolah di sini.”

“Kami berharap pihak berwenang Ombudsman RI Perwakilan Jambi harus turun tangan dan basmi habis pungli berkedok uang komite yang meresahkan,”tegas sumber.

Selain itu, Publik minta Gubernur Al Haris dan Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi untuk mencopot jabatan Kepsek Nelly Afrianty serta kroninya yang terlibat menerima percikan uang Komite dan dugaan Praktik Pungli, bisnis LKS, Seragam Sekolah Siswa, serta penyaluran BOS 2025 yang sarat dugaan Korupsi.

Namun hingga kini Kepsek Nelly Afrianty masih bungkam dan mengelak memberikan keterangan terkait dugaan kecurangan BOS 2025, Bisnis Buku LKS, Tiga Jenis Seragam Siswa, Pungutan Komite.

Walaupun awak media sudah berusaha menemuinya Selasa (11/11/2025). Namun Ironisnya, wartawan disuruh menunggu di ruang jaga atau Satpam sekolah oleh Wakasek Gusmandri dengan dalih Kepsek lagi sibuk ngumpulin guru-guru di ruang komputer.*(Tim Red)