Ombudsman Jambi Angkat Bicara, Walimurid Diminta Lapor Pungli Berkedok Komite di SMAN 4 Kerinci 

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa Tutung Bungkuk, Siulak, capai setengah miliar lebih berkedok uang komite makin meluas dan terus bergulir dan dibahas publik.

Kali ini, Saiful Roswandi, S.Pd.I.M.H, selaku Ketua Ombudsman Provinsi Jambi dengan tegas mulai angkat bicara terkait dugaan Pungli yang terus berlangsung dan terkesan kebal hukum di SMAN 4 yang dipimpin Kepsek Nelly Afrianty.

Terungkap dugaan maraknya Pungli tidak hanya di pos uang Komite Sekolah, tetapi juga terjadi di Pos Jual Beli Buku LKS, Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengadaan 3 Baju Seragam Sekolah dan guru berbisnis dalam sekolah dilarang aturan dan peraturan Kementerian Pendidikan Nasional.

Menurut Ketua Ombudsman Provinsi Jambi, Saipul Roswandi secara tegas mengatakan bahwa pungutan yang dipatok oleh pihak manajemen sekolah adalah Pungutan Liar yang harus dibasmi dan ditindaklanjuti.

“Pungutan disekolah dalam bentuk apapun itu dilarang. Saya minta Kepala Sekolah dan manajemen sekolah dan Komite tidak boleh melakukan pungutan.

Apalagi, dengan membuat patokan pungutan itu dimana siswa harus membayar sesuai dengan patokan. Itu bukan sesuatu dibolehkan, itu dilarang karena itu pungutan liar namanya.”

“Saya juga mengimbau bagi walimurid yang merasa dirugikan atau tidak terima pungutan dan keberatan atas tersebut secara diam – diam laporkan ke kami di Ombudsman Jambi,’tegasnya sambil memberikan nomor resmi layanan Ombudsman.

Lebih lanjut ditegaskan Ketua Ombudsman Jambi, jika mereka para Walimurid takut tertekan oleh pihak sekolah, secara rahasia untuk bisa melapor ke Ombudsman Jambi melalui nomor layanan resmi.

“Silakan melaporkan ke layanan resmi kami Ombudsman Jambi, identitas pelapor pasti kami rahasiakan.

Kami akan bertindak dan dipastikan turun ke lapangan atas pelanggaran perundang-undangan yang berlaku,’ujar Saipul Roswandi.

Kabar didapat dari lingkungan internal sekolah, putusan pungutan uang komite bukan berbentuk sumbangan dan sukarela, tetapi dipatok sebesar Rp 720 Ribu Per Siswa Per Tahun diputuskan tidak melalui musyawarah dengan para walimurid.

Secara terang-terangan Manajemen SMAN 4 Kerinci sudah melanggar aturan dengan mengangkangi Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 dan Permendikbud lainnya tentang jual beli buku LKS ke seluruh Siswa untuk 14 LKS senilai Rp.210 ribu setiap tahunnya.

Modus operandi menggerogoti Siswa SMAN 4 berjumlah sekitar 811 orang itu sangat perlu dihentikan dan diproses hukum oleh pihak Kejaksaan Jambi dan Ombudsman Jambi.

“Kami berharap Penegak Hukum Kejati dan Ombudsman RI Perwakilan Jambi harus turun tangan dan basmi habis pungli berkedok uang komite yang meresahkan.Orangtua Murid, “tegas sumber.

Publik juga minta Gubernur Al Haris dan Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi untuk mencopot jabatan Kepsek Nelly Afrianty serta kroninya yang terlibat menerima percikan uang Komite dan dugaan Praktik Pungli, bisnis LKS, Seragam Sekolah Siswa, serta penyaluran BOS 2025 yang sarat dugaan Korupsi.*(Tim Red)