Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Bergulir hangat di publik lantaran status oknum anggota DPRD Aktif Provinsi Jambi saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Kasus Tindak Pidana Umum dilaporkan keĀ Ditreskrimum Polda Sumbar.
Berlanjutnya kasus ini mulai dari status penyelidikan hingga penyidikan karena berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT Tanggal 21 April 2025, Atasnama Pelapor ENDRES CHAN seorang anggota TNI Aktif.
Informasi berhasil dihimpun dari beberapa sumber Siasatinfo.co.id, Sabtu (20/12/2025) mengungkapkan, bahwa buntut dari dugaan dokumen Ijazah yang hilang menggunakan nomor induk si Pelapor Andres Chan.
“Sehubungan rujukan diatas diberitahukan kepada Ka. Bahwa Penyidik Direskrimum Polda Sumbar telah menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana menyuruh, menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte autentik berupa surat keterangan hilang Ijazah Nomor: 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007, tanggal 20 Agustus 2007 sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUH Pidana.
Hal ini diketahui terjadi pada hari Senin, 23 Desember 2024 sekira pukul 12:00 WIB yang bertempat di Jl.Bandara Internasional Minang Kabau Ketaping Kec.Batang Anai, Kab. Padang Pariaman, yang diduga dilakukan oleh Tersangka,”dikutip dari surat penetapan tersangka.
Informasi heboh ini juga datang dari internal para politisi DPRD Provinsi Jambi menyebutkan bahwa oknum anggota aktif DPRD Provinsi Jambi berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat.
Tidak hanya sampai disitu saja, penetapan status tersangka terhadap wakil rakyat ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr, tertanggal 15 Desember 2025. Surat tersebut telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2025,” dikutip dari tahap proses hukum.
Oknum Dewan Provinsi AM dijerat dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.
Fokus perkara yang menjerat legislator Jambi ini adalah Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007, tertanggal 20 Agustus 2007. Dokumen lawas inilah yang kini menjadi titik krusial dalam pusaran kasus hukum di Polda Sumbar.
Sebelum penetapan tersangka, polisi telah melalui rangkaian proses panjang mulai dari laporan polisi, penerbitan surat perintah penyidikan, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasus yang menyeret anggota dewan aktif ini langsung memantik reaksi publik. Desakan agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan tanpa intervensi politik mulai menguat dari kalangan akademisi hingga aktivis di Jambi.
Sementara hingga berita ini dipublish, walau sudah ditelpon dan via WhatsApp oknum inisial AM belum menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait kasus hukum yang melilit dirinya hingga menjadi tersangka. (Tim Red)


















