Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Nyali Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggugurkan perusahaan yang terdeteksi sudah mencapai dan melebihi SKP di uji dalam tender proyek trotoar Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
Pasalnya, SKP merupakan syarat mutlak dalam dokumen pengadaan barang jasa. Untuk kategori perusahaan kecil maksimal setiap perusahaan hanya diperbolehkan mengerjakan proyek secara serentak sebanyak 5 paket.
Berdasarkan penelusuran ada 5 perusahaan yang terdeteksi melebihi SKP diantaranya :
1. Proyek trotoar Jalan May Jend HA Thalib dengan perusahaan melebihi SKP adalah CV Mitra Berkah dan Rahmat Bersama. Dipaket ini hanya dua perusahaan ini yang berminat memasukkan dokumen penawaran.
2. Trotoar jalan H. Bakri, perusahaan yang terdeteksi melebihi SKP adalah Mitra Berkah dan Rahmat bersama. Dipaket ini ada 4 perusahaan telah memasukkan dokumen penawaran, yaitu CV Tribrata, CV Fatma Dela, Mitra Berkah dan Rahmat Bersama.
3. Trotoar jalan Martadinata yang terdeteksi melebihi SKP adalah Abiyu Bangun Konstruksi dan Primadona Alam Sakti. Dipaket ini ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu CV. Fatmadela, CV Abiyu Bangun Konstruksi dan Primadona Alam Sakti.
4. Trotoar jalan Muradi Koto Keras yang terdeteksi melebihi SKP adalah Abiyu Bangun Konstruksi. Dipaket tersebut ada empat perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran yaitu, Fatmadela, Tribrata, Abiyu Bangun Konstruksi dan Trinitas.
“Ini adalah hasil dari investigasi dan kita mendeteksi perusahaan yang memasukkan penawaran di proyek trotoar banyak yang melebihi SKP. Ini sudah jelas gugur perusahaan tersebut,”
“Pokja dan PPK jangan takut adanya tekanan dari atasan, tapi takutlah terhadap ketentuan hukum berlaku. Jangan sampai orang yang menikmati kita terjebak masalah dikemudian hari,” ujarnya.
Selain itu terang Zoni, dirinya selaku penggiat anti korupsi terus memantau proses pengadaan barang dan jasa. Apabila terdapat pelanggaran seperti memenangkan perusahaan melebihi SKP, dia tidak segan segan melapor ke aparat penegak hukum.
“Jika terjadi pelanggaran dalam tender proyek pemerintah, kita akan laporkan ke penegak hukum,” ujarnya.(Dedi/Sef/Red)