Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Gawat!! Sudah jelas-jelas tanah timbunan dalam kondisi masih labil dan rawan longsor, namun Kontraktor Pelaksana CV. Jambi Hulukarya tetap ngotot membuat pondasi gedung kantor Inspektorat Kerinci.
Pelaksanaan proyek ini dengan bendera CV.Jambi Hulukarya dikabarkan dibawa oleh oknum kontraktor Partibus Warga Semurup.
Haji Partibus ini dikenal secara main belakang layar menguasai paket-paket proyek miliaran di lingkungan Dinas PU Pemkab Kerinci yang terkesan kebal hukum.
Dana fisik pondasi kantor Inspektorat ini habiskan anggaran sekitar Rp.1,6 Miliar dinilai asal-asalan dengan manual pakai cangkul ini berlokasi di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Jambi.
Kuat dugaan, Vidra selaku PPK, Konsultan Pengawas dan Kontraktor melanggar ketentuan Sondir atau Cone Penetrometer Test (CPT) merupakan metode pengujian kepadatan tanah pada perencanaan pondasi bangunan.
Berdasarkan hasil investigasi Siasatinfo.co.id, Kamis (26/12/2024) pukul 09:00 WIB, pekerjaan fisik pondasi kantor Inspektorat Kerinci sudah 100 persen dikerjakan CV.Jambi Hulukarya dengan total anggaran sekitar Rp.1,6 Miliar.
Diketahui, bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Inspektorat ini bersumber dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp. 1.652. 574.000.00, dengan Nomor Kontrak 003/Kontrak- GDG/DAU-2024.
Beberapa kejanggalan kerja ditemukan, pembuatan pondasi tapak gajah cukup dangkal, bahkan pondasi ini dalam kondisi retak-retak, lalu di cor material dan semen dengan besi berukuran kecil, diduga melanggar spesifikasi yang tertuang dalam RAB.
Menurut keterangan beberapa aktivis giat anti korupsi di Kerinci, menyebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik proyek kantor Inspektorat Kerinci ini dinilai cacat mutu konstruksi yang harus diperiksa Aparat Penegak Hukum.
“Kita berharap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana CV.Jambi Hulukarya diperiksa secara hukum. Karena kita duga ada permainan curang dan penggelembungan anggaran.
Bahkan secara kasat mata pekerjaan pondasi dilaksanakan Kontraktor Pelaksana dari Perusahaan CV. Jambi Hulukarya dinilai cacat konstruksi yang berakibat fatal terhadap ketahanan fisik bangunan.”
“Pekerjaan fisik untuk pondasi sebuah bangunan gedung kantor Inspektorat dengan nilai Rp.1,6 Miliar cukup Fantastis, dan bisa jadi sebagai lahan empuk kontraktor meraup keuntungan yang terindikasi korupsi,”ujar Dedi.
Selain soal dugaan Mark Up anggaran, fisik hanya sebatas pondasi ini dikerjakan asal jadi dan amburadul.
“Pondasi dikerjakan diatas galian tanah retak-retak, ini bukti sondir tanah tidak mencapai kedalaman lapisan tanah keras.
Mana pernah terjadi pembangunan pondasi diatas tanah timbunan, bahkan keliatan mereka hanya pakai cangkul yang dikerjakan para tukang.”
“Kita kuatir kontraktor CV. Jambi Hulukarya ini bersama PPK dan Konsultan Pengawas sudah saling bersekongkol mencurangi pekerjaan ini,”ujar dedi aktivis giat anti korupsi.(Mdona/Ddi/Red)