Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Terdakwa kasus dugaan suap yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya melibatkan Zainal (50) alias Pak Tiara, JI. Usman Khalid Nomor 69 Rt 008, Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Bungkal Kota Sungai Penuh, hari ini, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 11:30 WIB diamankan Tim Kejaksaan Dharmasraya yang dibackup Polres Kerinci.
Dikabarkan, bahwa penangkapan dilakukan terhadap Terdakwa Zainal karena tidak kooperatif terhadap dua kali panggilan pihak Kejaksaan Negeri Dhamasraya setelah hasil Kasasi Mahkamah Agung RI.
Untuk diketahui, awal Zainal pernah ditahan karena tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2019. Dan terdakwa Zainal terbukti transfer uang Rp 900 Juta yang dibuktikan dengan bukti transfer.
Berawal kasus ini dikabar melibatkan 6 tersangka dan 1 tersangka ditahan di Kejati Sumatera Barat dan 5 tersangkanya di Dhamasraya.
Informasi berhasil diperoleh Media Siasatinfo.co.id dari Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, SIK, SH, melalui Kasat Reskrim, AKP Very Prasetyawan, SH MH, dihubungi via selulernya, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 19:30 WIB, membenarkan ada penangkapan terhadap Zainal oleh Tim Kejaksaan dari Dhamasraya.
“Kejaksaan Dhamasraya meminta bantuan Reskrim KRC untuk membackup dan mengamankan terdakwa Zainal.
Sementara terdakwa Zainal ditangkap di resto lamanda. Untuk data-data lengkapnya silahkan hubungi Kanit Pidum,”ujar Kasat Reskrim.
Informasi terakhir diperoleh Siasatinfo.co.id, Terdakwa Zainal sudah dibawa tim penyidik dari Kejaksaan Dhamasraya dengan di pengawalan dari pihak kepolisian.
Namun tidak diketahui persis berapa jumlah anggota tim kejaksaan yang mendampingi terdakwa untuk menuju wilayah hukum Sumatera Barat.
Hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Terdakwa Zainal belum berhasil dihubungi terkait atas penahanan terhadap dirinya.(Sef/Dfi/Red)