News! Lagi, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka PJU Dishub Kerinci, Satu ASN Kesbangpol Satunya PPPK

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Lagi-lagi hari ini, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 13:15 WIB, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan 2 ( Dua) tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

Berdasarkan Jumpa Pers disampaikan  Kajari Sungai Penuh, Sukma Jaya Negara, SH MH, mengatakan bahwa dari hasil perkembangan kasus Pokir PJU Dishub Kerinci kembali ditetapkan 2 tersangka.

“Tersangka baru bertambah dua orang lagi dengan inisial HA PNS di Kesbangpol Pemkab Kerinci.

Kemudian satu lagi berinisial REF seorang PPPK yang saat ini bekerja di SMP Kayu Aro.”

“Untuk selanjutnya kedua tersangkut ditahan selama 20 hari kedepannya di rutan Sungai Penuh,”ujar Kajari Sungai Penuh.

Lanjut Kasi Pidsus Yogi Purnomo, soal tambahan tersangka lain sedang didalami dengan ditopang dua alat bukti sah.

“Soal pertanyaan ada tambahan tersangka lain terhadap kasus Proyek PJU Dishub masih tetap kita dalami.

Jika ada alat bukti dua saja nanti tentu kita akan bisa menjeratnya sebagai tersangka. Karena untuk sampai ke persidangan tidak bisa sembarangan,”ujar Kasi Pidsus.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan dan bukti-bukti kuat yang dikumpulkan selama lebih dari empat bulan. Kedua tersangka diduga terlibat langsung dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang merugikan keuangan negara.

“Keduanya ditahan 20 hari kedepan di Rutan Sungai Penuh,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dihadapan Wartawan.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus ini. (Ncoe/Sef/Red)