Nekad Cabuli Gadis Ingusan, Pelaku Heldiansyah Warga Lembah Masurai Ditangkap Polisi

0
Pelaku Pencabulan Heldiansyah (25) Saat Ini Mendekam di Sel Mapolsek Lembah Masurai Merangin. Online Siasatinfo.co.id
Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Aksi nekad pelaku mesum Heldiansyah (25), warga Desa Talang Asal, Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin Jambi, melakukan tindak pidana asusila terhadap gadis ingusan berusia 9 tahun, berhasil ditangkap anggota Reskrim dari Polsek Lembah Masurai.
Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, pelaku cabul Heldiansyah (25), masih merupakan tetangga dekat korban satu kampung, ia tega mencabuli korban lantaran bernafsu melihat kemolekan tubuh gadis ingusan dalam pondok dekat rumah korban.

Kejadian berawal 2 bulan lalu, pada hari Selasa ( 24/03/2020) sekira pukul 09.30 wib pelaku HD datang ke rumah orang tua korban yang berada di Rt.06 Desa Talang Asal Kecamatan Lembah Masurai.

Setiba dirumah pelaku hanya menemui korban dan adik korban yang bernama REVAN (5 ) sedang asik menonton acara Televisi.

Kemudian pelaku menghampiri korban, dan mengajak korban untuk menemaninya mengambil buah nangka yang berada di dekat pondok kebun milik Jonata Sitepu  Rt.06 Desa Talang Asal.

Dipondok itulah, pelaku HD langsung memegang pundak sebelah kiri korban dan memeluknya sambil mencium pipi sebelah kanan.

Pelaku memasukkan tangan kanannya kedalam celana panjang korban dan langsung memegang kemaluannya,
Lalu memasukan jari ke dalam kemaluan milik korban sebanyak dua kali dan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Atas kejadian tersebut ,Korban merasa terancam dan ketakutan, lalu dengan terpaksa korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar cerita dari anak gadisnya, Sugeng (59) ayah dari korban melapor ke Polsek lembah Masurai, Rabu (27/05/2020), lantaran ia tidak terima perbuatan tidak senonoh pelaku Heldiansyah kepada putrinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lembah Masurai Iptu H.Setepu SH, perintahkan Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto bersama Tim Opsnal Polsek untuk menangkap pelaku.

Rabu (27/5) pukul 16.00 Tim opsnal Polsek bergerak cepat berhasil mengamankan tersangka HDS dan membawanya ke Polsek lembah masurai bersama barang bukti guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti, kasus ini tengah kita dalami untuk pengembangan lebih lanjut.

“tindak asusila ini, pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak, pelaku telah melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Iptu Sitepu.(Bayhaki/Red).