Nafsu Bejat! Ayah Tiri di Batanghari Perkosa Anak Gadisnya Hingga 20 Kali

0
Komperensi Pers di Mapolres Batang Hari oleh Kapolres AKBP Dwi Mulyanto, Kasus Ayah Perkosa Anaka Tiri.

Siasatinfo.co.id Berita Muarabulian – Memang Bejad! Nafsu birahi ayah tiri berinisial I (27) teganya menggagahi anak tirinya sejak korban ( Sebut saja Bunga – Red ), baru menginjak bangku kelas 5 Sekolah Dasar, hingga puluhan kali.

Otak mesum sang ayah tiri rupanya tak puas menggarap tubuh ibu korban, hasrat hati malah tega menggagahi sang anak tiri dengan merusak masa depan korban.

Ilustrasi Anak Menjadi Korban Perkosaan Ayah Tiri.

Terungkap, pelaku pemerkosa anak tiri di Batanghari, Jambi, mengaku memperkosa anak tirinya sejak tahun 2018, saat anak tersebut masih kelas lima SD hingga saat ini.

“Sudah 20 kali lebih,” ungkap I (27) saat konferensi pers di Mako Polres Batanghari, Selasa (28/1/2020).

Diakui tersangka I (27), otak mesumnya jalan akibat melihat di HP anak tirinya ada foto setengah bugil korban yang dikirimkan ke pacar korban.

“Awalnya dari situ, saya nafsu melihat anak tiri saya ngirim foto hanya pakai kutang ke pacarnya,” tuturnya.

Menurut Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut berulang kali dari tahun 2018 lalu hingga saat ini.

“Tersangka memperkosa anak tirinya saat istri tersangka pergi di siang hari atau saat malam hari ketika istri tersangka tertidur,” kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, Selasa (28/1/2020) kepda awak media.

Dikatakan Dwi, modus yang dilakukan oleh tersangka agar dapat memperkosa anak tirinya dengan cara memaksa dan merayu korban.

“Jadi saat istrinya pergi atau tertidur, tersangka merayu korban akan dibelikan handphone agar mau melayani nafsu bejatnya, jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan menyakiti korban,” terangnya.

Dilanjutkan Dwi, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Atas kelakuan bejad Tersangka I (27), dengan teganya menggarap tubuh sang bocah (Korban) itu, Ia terpaksa nginap dihotel prodeo tanpa kasur yang dikelilingi jeruji besi.(Red)