
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Saat ini kabar miring mulai terendus dan perlu menjadi pertanyaan masuk saku siapa uang DBH-CHT dari Kementerian Keuangan yang mestinya untuk Kelompok Tani Tembakau di Kerinci.?
Soalnya, bantuan dana mencapai miliaran untuk kelompok Tani Tembakau selama ini di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi seperti tenggelam tanpa diketahui publik keberadaan lahan binaan tembakau kelompok tani.
Tak heran selama 2 tahun belakangan ini dari tahun 2022 sampai 2023, menjadi bahan gunjingan para petani tembakau mandiri tanpa diacuhkan dinas terkait.
Kenapa tidak? Bantuan Dana dari Menteri Keuangan untuk mensejahterakan masyarakat Petani Tembakau sebesar 50 Persen dari DBHCHT ( Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), tiap tahunnya disinyalir hanya laporan fiktif Dinas Perkebunan dan Perikanan Pemkab Kerinci.
Pasalnya, sampai saat ini tak jelas jumlah kelompok tani tembakau dibawah binaan kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan yang lama dijabat Efrawadi yang saat ini digantikan Osra Yandi.
Menurut informasi dari berbagai sumber Siasatinfo.co.id, sepertinya pembinaan Petani Tembakau di lahan pertanian kawasan Kerinci hanya topeng simbolis yang berkedok Rumah Rajang.
“Mereka di Dinas Perkebunan harus berani transparan dimana kelompok tani tembakau Kerinci yang aktif mereka bina. Rumah Rajang dibuat, jangan-jangan hanya simbolis untuk menerima bantuan uang saja dari Pemerintah Pusat.
Kita mau tau lokasi lahan pertanian mana yang mereka pakai untuk menanam tembakau. Kalau Dinas terkait memang ada membina Petani Tembakau coba tunjukkan daerahnya.”
“Rumah Rajang dibuat untuk kelompok tani tembakau di kerinci jangan-jangan hanya topeng dan berkedok untuk meraup keuntungan pribadi oknum di dinas perkebunan. Ini perlu diungkap kemana uang DBH-CHT untuk Petani Tembakau Kerinci,”ungkapnya.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, di tahun 2022 bantuan dari Menteri Keuangan DBHCHT untuk Kabupaten Kerinci Sebesar Rp 602.845.000,- (Enam Ratus Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Selanjutnya untuk Tahun 2023 ini, Kabupaten Kerinci memperoleh DBHCHT sebesar Rp 690.683.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Tercatat selama 2 tahun berturut – turut tentu telah mengalir bantuan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Kerinci dengan total sebesar Rp. 1.293.528.000,- ( Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Diketahui bahwa ketentuan terbaru mengenai penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan No: 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan sbb:
1). – 40 Persen untuk kesehatan.
2). – 50 Persen untuk kesejahteraan masyarakat yakni,– 30 Persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, Peningkatan Ketrampilan Kerja dan Pembinaan Industri. Sedangkan, 20 Persen untuk Pemberian Bantuan.
3). – 10 persen untuk penegakan hukum.
Sementara Osra Yandi selaku Kadis Perkebunan dan Peternakan yang menggantikan Kadis terdahulu, Efrawadi dihubungi Siasatinfo.co.id via selulernya masih belum dapat memberikan kejelasan soal DBH-CHT untuk Petani Tembakau di Kabupaten Kerinci.(Ncoe/Mul/Mdona)