Modus Bedah Rumah, Puluhan Juta Uang Nurhayati Raib, Pasutri Zulpian Elmidayati Terancam Dipolisikan!!

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Pasutri Zulpian dan Elmidayati terancam akan dipolisikan Ibu Nurhayati terkait sejumlah uang Rp 40 juta yang berawal dengan modus bedah rumah.

Terungkap, uang sejumlah Rp 40 juta diserahkan Nurhayati (60) Warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Siulak kepada pasangan suami isteri (Pasutri) Zulpian (52) dan Elmidayati (46) warga RT 3, Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci Jambi, modusnya berawal dari bedah rumah.

Menurut keterangan Ibu Nurhayati kepada Siasatinfo.co.id beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa uang diambil darinya oleh pasutri ini untuk membeli rumah jelek untuk dibedah sebesar Rp 40 juta.

Lalu setelah uang sebesar Rp 40 juta ditangan mereka dengan janji 2 bulan dibayar lunas sejak bulan April 2015 silam, hingga saat ini  Oktober 2022, pasangan suami isteri Zulpian dan Elmidayati sudah 7 tahun belum juga beritikad baik melunasi uang tersebut.

“Saya tertipu sekali oleh Pasutri ini, janji ambil uang dengan saya 40 juta dengan modus mau beli rumah jelek dan lalu diusulkan bedah rumah.

Katanya setelah rumah dibedah paling lama uang saya dikembalikan. Ini semua kata Elmidayati alias Mak Aira bersama suaminya Zulpian.”

“Sekarang sudah 7 tahun mereka tidak mau melunasi uang saya, kalau dihitung jasa uang sebanyak 40 tentu lebih besar, namun saya minta dikembalikan tanpa ada bunga,”ujar Ibu Nurhayati yang merasa tertipu.

Ironisnya, ketika pasangan suami isteri ini ditagih Nurhayati malah marah-marah dengan berbagai alasan.

Bahkan dengan suara keras sambil membentak serta kata ancaman ini dilakukan Zulpian seorang ASN Pemkab Kerinci kepada Ibu Nurhayati pemilik uang.

Sontak saja Ibu Nurhayati menjadi kesal dan marah. Sebab, sudah berulang kali ditagih dengan menyambangi rumah suami isteri di RT 3 Desa Mukai Tengah namun tetap tak kunjung dibayar lunas.

Dilanjutkan Nurhayati, bukan hanya uang Rp 40 juta diambil Mak Era, tapi ada juga uang koperasi diambil.

“Uang julo – julo atau uang koperasi diambil mak Era dan total semua uang saya dengan mereka sebanyak Rp 93 juta.

Jika mereka belum juga bayar uang ini, saya akan Polisikan Elmidayati dan suaminya.”

“Jangan sampai seperti seperti dialami Cori Siska warga RT 02 Siulak Gedang yang kasus tinggal eksekusi pihak pengadilan,”tegas Nurhayati.

Diketahui kasus gugatan Ibu Nurhayati kepada Cori Siska dan Suami beserta orang tuanya Admiral, karena uang sejumlah Rp 672.500.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Kasus ini dimenangkan Nurhayati hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung dan saat ini menunggu eksekusi lapangan pihak pengadilan.

Sementara hingga berita ini dipublish, Elmidayati belum diperoleh keterangannya  walau sudah berkali-kali dihubungi via handphonenya.(Tim/Red)