Modus.!! Bangun WC SMPN 45 Merangin, Uang Siswa Digerogoti

0

Modus.!! Bangun WC SMPN 45 Merangin, Uang Siswa Digerogoti

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Tindak tanduk yang melekat dalam jabatan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin pada diri Kepala Sekolah SMP Negeri 45 Merangin saat ini menuai sorotan publik terutama para wali murid.

Sebab, mencuat dugaan sumbangan uang sebesar Rp 130 ribu per Siswa dengan menggerogoti kantong Wali Murid untuk pembangunan Water Closed (WC) Sekolah tersebut.

Perilaku seperti ini dinilai luar etika tentu sangat dilarang karena dapat menurunkan wibawa pribadi maupun jabatan atau instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) pada umumnya di mata Masyarakat Kabupaten Merangin.

Sang pejabat lupa bahwa ada etika yang diemban dalam jabatan sehingga pelanggaran atas etika di anggap hal biasa, bahkan berkelit dengan berbagai alasan.

Bagaimana tidak, tercorengnya dinas Pendidikan berawal dari sejumlah orang tua siswa di SMP Negeri 45 Merangin yang berada di Jalan Poros KP IX, Desa Sido Harjo, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Mereka mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli). Pungli tersebut diketahui berupa sumbangan berpatok Wajib Bayar Rp 120.000 untuk uang pembangunan dan Rp 10.000 untuk beli paku di kutip tiap Siswa.

Salah satu orang tua siswa pada Siasatinfo.co.id, mengatakan dugaan pungutan liar ini bermula laporan dari anaknya yang bersekolah di SMP tersebut.

Mendapat laporan dari anaknya sebagai pemberitahuan bahwa Komite SMP Negeri 45 Merangin meminta uang kepada anaknya dengan modus bangun WC Sekolah.

Menurutnya, sumbangan itu tidak berdasar, karena apapun alasannya pemerintah telah melarang keras adanya Pungli disekolah.

Sementara Elfita Rosalina Kepala Sekolah SMP Negeri 45 Merangin saat dihubungi lewat telpon Seluler pada Kamis ( 8/9/22 ) malah dia membenarkan adanya Pungli disekolahnya.

“Ya itu urusan Komite sekolah. Jadi Komite kami menarik uang dari Siswa tersebut hanya untuk membangun WC sekolah. Kalau soal itu saya tidak tau menahu soal itu semua kebijakan Komite,” terang Kepsek berdalih.

Warga sini tidak masalah kami pungli di Sekolah. Yang jadi Masalah saya Pungli adalah warga Mensango. Orang sini ngikut kok sama aturan sekolah kita,”kata Kepsek.

Ditambahkan lagi oleh Kepsek, menurut peraturan yang saya tau, melalui Komite sekolah diperbolehkan menarik pungli dari Siswa untuk kepentingan sekolah.

“Untuk lebih jelas tanyakan langsung kepada Ketua Komite dan Bendahara” kata Kepsek bernada kesal.

Dikatakan Wali Murid, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang seluruh Sekolah Negeri di Indonesia memberlakukan pungutan kepada orang tua murid untuk biaya apapun di sekolah.

“Kan sudah diterapkan wajib belajar 9 tahun, jika ada pungutan apapun sifatnya, itu tidak diperbolehkan, terutama bagi SD dan SMP Negeri.

“Cara-cara memunguti (pungli) biasanya pihak sekolah memiliki modus masing-masing. Tapi apapun alasannya, pemungutan terhadap siswa itu tidak pernah dibenarkan, ”.

Berkemungkinan sejumlah pihak sekolah yang berdalih mengacu pada Permendikbud No 44 tahun 2012 mengenai Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

“Peraturan tersebut justru dengan jelas, bahkan sangat jelas melarang untuk melakukan pungutan apapun tehadap siswa Sekolah Negeri. Pungli hanya berlaku di sekolah swasta.

Lebih lanjut Wali Murid lainnya menduga adanya pembiaran dan sikap masa bodoh Disdik atas permasalahan ini. “Sangat lepas disdik nya. Jadi terkesan diduga seperti pura-pura tidak mengetahui hal-hal tersebut, padahal tahu jelas,”kata Wali Murid”. (Bayhakie)