Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Malu-maluin, berkedok sebagai Ormas LSM dan pemegang kartu Wartawan, pria berinisial FNE (36), asal warga Koto Lanang, berdomisili Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, terpaksa diborgol saat digeledah usai ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim dan Intelkam Polres Kerinci.
Modus operandi dalam aksi terduga FNE (36) mengorek pelaksanaan Anggaran Dana Desa disertai dengan ancaman bakal melapor dan ancam diberitakan bila oknum Kades tidak memberikan sejumlah uang sesuai permintaan.
Aksi pelaku sangat mencoreng wajah LSM dan Insan Pers, sebab diketahui FNE ini tidak penulis aktif dan sebagai basic Jurnalistik, tetapi lebih berlagak sebagai wartawan yang hanya banggakan Kartu Identitas dimiliki.
Kini akhirnya, Pelaku terlibat dugaan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ini pelajaran bagi oknum-oknum pemegang kartu Wartawan tanpa tulisan dan suka mengganggu kinerja orang kantor Dinas maupun pegawai di sekolah.
Informasi sebelumnya, FNE tidak hanya berulah di Sungai Penuh, tetapi pernah diamankan oleh Polres Merangin terkait dugaan pencurian atau masuk rumah kades tanpa izin.
Menurut keterangan Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, kejadian ini berlangsung pada Hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025, sekitar pukul 14:00 WIB, Lokasi Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh.
“Polres Kerinci mendapat informasi dari Kades Pelayang Raya, Kades Lawang Agung dan Kades Permanti. Bahwa ada ormas yang berkedok premanisme meminta uang kepada kades pelayang raya ( pelapor) sejumlah Rp. 5 Juta.
“Apabila tidak menyerahkan uang tersebut terduga pelaku akan membuat berita di media sosial tentang penyalahgunaan Dana Desa (DD),” ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, Pelaku mengancam apabila uang yang diminta tidak dipenuhi, dia mengancam juga 3 Desa lainnya untuk diberitakan.
“Pelapor hanya bisa menyanggupi uang yang diminta sejumlah Rp. 3.000.000 dan menyerahkan uang tersebut kepada terduga pelaku. Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan melapor ke Polres Kerinci” Ujar AKP Very Prasetiawan.
Ketika ditanya keterlibatan pelaku lainnya, dikatakannya masih dalam proses pengembangan guna membuktikan pihak lain yang terlibat kasus ini.
Untuk diketahui, Tim Opsnal Polres Kerinci berhasil menyita barang bukti dari Pelaku FNE (36) berupa Satu Unit Motor Vario, Satu Unit Hp Realme, Sejumlah Sisa Uang sebanyak Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), Dan 1 Buah Dompet berisi beberapa kartu identitas.
Karena viral dan heboh kasus pemberitaan pemerasan para oknum Kades ulah perilaku FNE, pihak Media Sederetan kelas atas Kerinci dan Sungai Penuh, minta agar Polres Kerinci untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.*
(Df/Sf/Red)