Miris!! Ramli Umar Masuk Penjara, Izin GalianC Sungai Tuak 5,6 Hektar Dikelola Rizal Kadni Cs

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Lokasi GalianC dikuasai dan dikelola Rizal Kadni (43) alias Pak Torik Cs Irwandri alias Pak Oon, tepatnya berada Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01, Kecamatan Gunung Kerinci semakin heboh dan menjadi bahan gunjingan di kalangan Publik.

Soalnya, izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci selanjutnya diperpanjang oleh kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) hanya seluas 5,6 hektar, selebihnya patut diduga tidak miliki izin atas nama Ramli Umar.

“Ramli Umar kan sudah mencabut dan tidak lagi memberi izin kepada Rizal Kadni cs untuk mengelola lokasi tanah tempat GalianC.

“Jika terjadi kecelakaan, pelanggaran perbuatan hukum di lokasi penambangan pasir dan batu, tentu nama pemilik Ramli Umar bukan Irwandri dan Rizal Kadni,”Ujar Kurniadi, SH.

Lanjut kata Kurniadi SH, lahan pertambangan rakyat yang lewat dari 5,6 hektar tidak ada izin eksplorasi melakukan kegiatan produksi pasir batuan (Sirtu).

“Jika terjadi kelebihan dari ukuran izin atas nama Ramli Umar tentu ada pelanggaran dan diduga ilegal. Tidak bisa lah dengan sesuka hati mereka menambah luas lahan tanpa ada pengurusan izin baru,”tambah Kurniadi.

Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi 27 Juni 2023 lalu, lokasi pertambangan rakyat dan pemilik izin penambangan lokasi Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01, Kecamatan Gunung Kerinci itu, secara sah menurut hukum adalah milik Ramli Umar (59) Warga RT 07 Kelurahan Siulak Deras.

Selanjutnya, pihak yang kalah dalam gugatan perdata dari hasil Putusan Banding di PT tersebut, Irwandri (48) alias Pak Oon dan Rizal Kadni (43) alias Pak Torik diminta secara tegas hengkang dan kosongkan lokasi GalianC jika tak ingin dianggap maling.

Menurut informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Senin (24/7/2023) Pukul 09:30 WIB dari kuasa hukum dari klien Ramli Umar yakni, Kurniadi Aris, SH.MM, Viktorianus Gulo, SH. MH, bersama rekan group Pengacara, membenarkan bahwa gugatan banding dimenangkan kliennya.

“Memang benar upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi klien kita menang dari tergugat Irwandri Cs Rizal Kadni.

Mereka Irwandi Cs Rizal Kadni tidak berhak lagi menguasai lokasi tambang karena tidak ada izin dari Ramli Umar. Kalau terjadi kecelakaan kerja atau apa pun bentuknya itu tanggung jawab Rizal Kadni Cs.”

Hal ini sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan Tinggi Jambi, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Nomor 60/Pdt.G/2022/PN Spn, tanggal 16 Mei 2023,”ujar Kurniadi SH kepada Siasatinfo.co.id.

Ironisnya, setelah tahu kalah atas gugatan Ramli Umar, Irwandri alias Pak Oon, Cs Rizal Kadni alias Pak Torik, bukannya menyetop aktifitas GalianC, malah tetap saja menggerus lokasi penambangan dan melenggang sebagai pemasok material Sirtu ke PLTA.

Cukup miris, Ramli Umar saat ini masih meringkuk dalam penjara, sementara izin pertambangan Eksplorasi dikelola Rizal Kadni Cs.

Padahal diketahui oleh ribuan Warga Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Ramli Umar adalah pemilik lokasi GalianC atau Pertambangan Eksplorasi Sungai Tuak bukan Irwandri Cs Rizal Kadni yang bertopeng dibalik izin nama Ramli Umar (59).

Sementara itu, berdasarkan Salinan Putusan nomor: 65/PDT/2023/PT JMB dalam Pokok perkara mengabulkan gugatan Pembanding semula dan menyatakan (Ramli Umar) adalah Pemilik sah atas tanah objek perkara yang terletak di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik, RT 01 Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Hal ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Janverson Sinaga, SH MH bersama dua Hakim Anggota, Murni Rozalinda, SH MH, dan Hj. Melfiharyati, SH MH.

Setelah pemohon banding Ramli Umar dikabulkan, maka Irwandri alias pak Oon (48) yang disebut (Terbanding I semula tergugat I) dan Rizal Kadni alias Pak Torik (43) yang disebut Terbanding II semula tergugat II dinyatakan berada di pihak yang kalah.

Ditanya soal penguasaan lahan tambang rakyat yang dikuasai Rizal Kadni alias Pak Torik hingga saat ini beraktivitas menggerus bukit diminta segera kosongkan lokasi.

“Iya, lahan Galian C Sungai Tuak mutlak milik Ramli Umar, sesuai dengan putusan majelis hakim di tingkat Banding, oleh sebab itu Irwandri Cs tidak berhak menduduki dan menguasai lahan tersebut” kata Kurniadi.

Parahnya, Irwandri Cs tidak menghiraukan keputusan Pengadilan Tinggi Jambi, bahwa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dilokasi namun hingga kini aktivitas galian C tetap berjalan dengan kontrak kerja ke PLTA.

Kuat dugaan, ada manipulasi data luas lahan GalianC yang semula hanya 5,6 hektar akan bertambah secara ilegal tanpa izin eksplorasi.

Untuk itu, aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang untuk tidak bungkam terhadap luas areal GalianC Sungai Tuak yang diduga ada pelanggaran.(Mul/Zl/Red)