Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Miris!! Isi amplop para Siswa berhak menerima bantuan zakat biaya pendidikan miskin berjumlah Rp.400 ribu sepertinya bocor ke kantong Kepsek, buktinya para siswa terdaftar kebagian hanya Rp 50 ribu, memalukan.
Penerima bantuan program biaya pendidikan dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Merangin di SMPN 42, sebanyak 12 orang siswa kurang mampu terpaksa menerima uang Rp.50 ribu dari jumlah bantuan sebesar Rp.400 ribu.
Sekolah SMP Negeri 42 ini dipimpin Juni Maria, diketahui berlokasi di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, saat sedang viral disorot terkait dugaan penyunatan uang Zakat BAZNAS.
Kabar tak sedap ini sontak menjadi cibiran dan cemoohan publik, para wali murid serta warga masyarakat sekitar lingkungan sekolah.
Ironisnya, Siswa penerima zakat & infak dari muzaki untuk mustahik yang membutuhkan dikelola BAZNAS, ternyata oleh Kepsek SMPN 42 malah tega memotongnya dari Rp 400 ribu wajib dibayarkan, setiap siswa hanya menerima Rp 50 ribu, sisa potongan Rp.350 ribu per siswa Kepsek bagi-bagikan ke orang tidak berhak penerima zakat.
Berdasarkan pengakuan sumber dari para wali murid setempat kepada Siasatinfo.co.id, mengungkapkan bahwa informasi didengar uang BAZNAS sudah cair di sekolah tersebut semua siswa mendapatkan 50.000 perorangan.
“Anak saya bersama rekan lainnya disuruh Oknum Kepala Sekolah untuk mengambil uang sebanyak 50.000.
“Padahal anak saya tidak terdaftar dalam Daftar penerima penyaluran Dana Zakat Program Merangin Pintar dari BAZNAS tahun 2023 ini,”ungkapnya.
Lebih parah lagi, beredar kabar di tengah masyarakat diduga pihak sekolah sengaja mendokumentasi siswa terdaftar.
Modusnya, seolah amplop yang berisi Rp.400 ribu dari BAZNAS tersebut benar-benar telah diserahkan kepada si penerima yang telah terdaftar, padahal itu hanyalah modus akalan jahat Kepsek bersama kroninya.
Liciknya, usai dokumentasi kolektif amplop diterima siswa yang berhak, saat itu juga amplop berisi Rp 400 ribu ditarik kembali ditukar dengan uang Rp 50 ribu. Lalu sisa Rp 350.000 diduga di bagi rata ke siswa lain serta dinikmati oleh Guru sekolah.
Seharusnya bila bantuan itu akan dikelola sekolah, minimal ada pembicaraan terlebih dulu dengan orang tua murid.
Supaya orang tua mengerti dan tidak timbul salah paham. Namun dari pihak kepala sekolah mau pun guru tidak ada pembicaraan sebelumnya. ini mendadak sekali hingga membuat sebagian orang tua kecewa,”ujar wali murid lainnya.
Terpisah Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin Drs. H. Syafrudin Hadi Melalui Syabarudin, SP selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS saat di temui Awak Media di ruang kerjanya, Senin (21/8/23) penyerahan BAZNAS sangat transparan tanpa ada kecurangan.
“Kita transparan kok, tidak ada yang kita tutup-tutupi disini, aliran Dana Zakat ke SMP Negeri 42 Merangin itu benar adanya.
“Cuma kami tidak bisa bekerja sendiri, kami bekerjasama dengan Dinas Dikbud Merangin. Lalu kami diarahkan ke Korwil masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin. Selanjutnya Korwil lah yang membaginya ke setiap Kepala Sekolah,”jelas Syarudin.
Diakui Syabarudin, jumlah uang per setiap amplop memang betul sebesar Rp.400 ribu per Siswa berhak penerima zakat biaya pendidikan.
“Ya benar, dana itu dalam Amplop senilai 400.000 untuk masing-masing murid yang terdaftar. Jika kebijakan dibawah berbeda dengan isi amplop berkurang menjadi Rp 50 ribu, itu sudah bukan ranahnya kami BAZNAS,” ujar Ketua II tersenyum sembari nyeletuk, keterlaluan makan hak anak miskin.
Sementara Juni Maria selaku Kepsek SMPN 42 Merangin hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id masih bungkam, terkait pemotongan uang Zakat Siswa tidak mampu, walau sudah dihubungi via WhatsApp pribadi Kepsek. (Team/Red)