BATANGHARI Siasatinfo.co.id – Satnarkoba Polres Batanghari berhasil ringkus 2 orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, Dua tersangka berinisial D dan S warga Dusun Anggrek Desa Batin, kecamatan-kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Dalam konferensi Pers yang di gelar di Mako Polsekta Pasar Baru Keramat Tinggi, Kecamatan Muara Bulian, Waka Polres Batanghari, Kompol Andy Aziz di dampingi Kasat narkoba AKP Rico Antomi, SH, mengatakan, penangkapan tersebut barawal adanya informasi transaksi narkoba, sehingga aparat kepolisian segera mengambil tindakan meluncur ke rumah TSK berinisial S di dusun Anggrek pada tanggal 16 oktober 2021.
“Kedua TSK kita tangkap saat tengah menkonsumsi narkoba di rumah TSK S dan dari hasil pengembangan saat itu kita berhasil mendapatkan barang bukti di rumah inisial A ” ungkap Waka Polres, Rabu ( 27/10/2021).
Selain barang bukti 11 paket Sabu siap edar aparat polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya, yaitu 2 pucuk senjata api rakitan (Senpi) beserta Amunisi, Sajam, Timbangan Digital serta peralatan lainya yang dimiliki pelaku dalam melancarkan aksi nya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini S dan D di amankan di Mako Polsek pasar keramat tinggi dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Terkait kepemilikan senpi rakitan yang di duga Barter dari transaksi narkoba akan terus di kembangkan oleh satnarkoba polres batanghari dan kedua pelaku bisa di jerat dengan undang undang darurat” tutup Kompol Andy Aziz. (Herlas/delvi adri)