Siasatinfo.co.id, Berita Merangin –Menguap kepermukaan permainan kotor penyewaan 70 kios dilahan Pemda tanpa izin yang berlokasi di Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, diduga hanya lahan bisnis dan uang haram oknum Lurah.
Padahal diketahui, pengelolaan pasar harus memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi modus bagi oknum pejabat mencari keuntungan pribadi.
Menurut keterangan beberapa tokoh masyarakat setempat kepada Siasatinfo.co.id, menyebutkan bahwa ada indikasi aliran uang sewa yang tidak masuk ke kas daerah, tetapi justru dinikmati oleh oknum tertentu.
“Pasar itu aset pemerintah. Kalau ada UMKM atau pedagang yang menyewa, seharusnya membayar retribusi resmi ke daerah bukan ke saku oknum pejabat kelurahan. Ini sangat kami sesalkan,” kata warga pasar Rantau Panjang, Rabu (3/9/25).
Pernyataan serupa juga di sampaikan warga lainnya, pengelolaan pasar harus memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi lahan permainan pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan kini warga mendesak pihak penegak hukum Unit Tipidkor Polres Merangin maupun Kejaksaan menindaklanjuti dugaan penggelapan PAD dan korupsi sewa 70 kios.
Sebab, sewa kios diperoleh setiap tahunnya sekitar 70 jutaan itu, diduga mengalir ke kantong Mawarna selaku Lurah Pasar Rantau Panjang.
“Kalau benar ada oknum kelurahan Pasar Rantau Panjang yang menerima uang tersebut harus dikejar dan dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
Ini menyangkut uang hak rakyat, dan itu wajib disetorkan ke daerah, bukan untuk pribadi,” tegasnya sumber.
Lanjutnya, Bupati Merangin, H Muhammad Syukur, untuk memperkuat pengawasan terhadap aset-aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Harusnya mereka yang melakukan pelanggaran dapat ganjaran yang setimpal. “Bagaimana tidak dalam kurun waktu 4 tahun penarikan uang sewa kios tersebut diduga mengalir ke kantong Lurah Pasar Rantau Panjang Mawarna,”Ujarnya.
Samsul Zaini Camat Tabir dalam keterangannya menjelaskan, “Terkait pemberitaan di media sosial yang viral ini, kami akan segera menindaklanjuti dengan memanggil lurah yang bersangkutan guna meminta klarifikasi resmi.
Prinsipnya, setiap pungutan atau pengelolaan yang melibatkan masyarakat harus sesuai aturan. Jika ada dugaan penyimpangan tentu akan kami laporkan ke pihak berwenang untuk ditindak lanjuti,” tegas Camat.
Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait penyalahgunaan lahan dan aset Pemda yang disewakan.
Namun hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Kamis (4/9/2025), Mawarna selaku Lurah masih bungkam walau sudah dimintai tanggapannya via WhatsApp.(Bay)