Menguap!! Selain Tunjangan Rumdis, Anggaran Dana Reses DPRD Kerinci Dijaksakan

0

Siasatiinfo.co.id, Berita Kerinci – Menguap lagi kepermukaan setelah kasus korupsi Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Kerinci yang meloloskan Ketua, Wakil Ketua serta Anggota Dewan periode tahun 2017-2021 dengan mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp.5,027 Miliar.

Uang Hasil Penyitaan Kelebihan Bayar Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Harian Siasat Info

Kini dipersoalkan dana reses anggota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi pada tahun 2015 – 2021.

Informasi berhasil diperoleh dari keterangan sumber yang namanya tidak dipublikasikan Siasatinfo.co.id, Kamis 26 Oktober 2023 sekitar pukul 12:00 WIB mengungkapkan, ada kasus dugaan korupsi anggaran dana reses dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang terlupakan, selain tunjangan rumah dinas yang sudah di vonis 3 terdakwa oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan bersamaan dengan kasus korupsi tunjangan rumah dinas.

“Bahkan kasus dugaan korupsi dana reses ini sudah akan naik dari penyelidikan ketahap penyidikan, tapi sampai saat ini kasus ini tenggelam tanpa ada kabar beritanya.

“Dalam surat tertera pemberitahuan pihak penegak hukum menyebutkan karena ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada reses anggota DPRD Kerinci tahun 2015-2021,”ungkap sumber kepada Siasatinfo.co.id.

Diketahui sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan sebesar Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

Masa Reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam setahun atau 14 (empat belas) kali Reses dalam periode 5 (lima) tahun masa jabatan DPRD. (Mul/Zul/Red)