Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Mulai terkuak kasus perselingkuhan dua sejoli di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, ternyata si pria paruh baya, Santos (50) adalah sebagai PNS di Disdikbud Merangin.
Diketahui sebelumnya Santos sebagai guru di SDN 115, lalu dimutasikan oleh Disdikbud Merangin sebagai Peltu Kepsek di SDN 309 Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir Merangin.
Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, Senin (24/5), gonjang ganjing soal dugaan perselingkuhan Emi Taher (50) dengan Santos (50) sudah tercium aroma busuk ini oleh rekan kerja kedua sejoli berkepala lima.
Membalut Durian Dalam Daun Keladi pasti kecium juga. Terbukti, ketika Hayati Istri Santos memergoki suaminya yang berstatus PNS tersebut bersama WIL (Wanita Idaman Lain) dirumah kontrakan diduga milik Santos.
Sedangkan Emi Taher PNS bertugas di Kementerian Agama (KEMENAG) Merangin, sebagai Guru Agama di SDN 115. Dia sedang di kamar berduaan dengan Santos, hingga Istri Sah Santos pergoki suami sedang selingkuh dan di gerebek warga setempat.
Menurut penuturan oknum Guru di SDN 115 yang enggan disebutkan identitasnya, ketika dikunjungi Media ini guna konfirmasi hal terkait pada Senin 24/5/21 mengatakan aroma perselingkuhan ini suda 3 lalu tercium.
“Iya, Aroma Perselingkuhan Santos dan Emi Taher sudah lama tercium, bahkan berkisar tiga bulan sebelum kejadian ini pernah Istri Santos ( An- Hayati – Red) datang kesini minta bantuan guna untuk menyelidiki perselingkuhan suaminya.
“namun ketika di interogasi oleh pihak sekolah SDN 115 keduanya membantah bahkan Santos jawab, Demi Allah kalau kami selingkuh,”beber sumber.
Merasa tak selesai di tingkat Sekolah maka Hayati Istri Santos beserta pihak Kepsek SDN 115 meminta bantuan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, guna dilakukan Mediasi di Kantor Dinas. Namun, tetap tidak menemui titik terang.
“Keduanya pun membantah “Demi Allah Kami tidak pernah selingkuh,”Tutur Oknum Guru SDN 115 ke Media ini.
“Mendengar berita heboh bahwa keduanya telah di tangkap warga di perumahan yang ada di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan (NTT) pada Sabtu (1/5/21) beberapa waktu lalu. Saya sedih dan yang seakan serasa mati,” ujar Kepsek SDN 115 Merangin itu pada Media ini.
Terpisah Ketika di wawancarai Crew Media Siasat Info beserta Tim Aliansi Indonesia Asmadi, diruang kerja Hajrul, Senin 24/5/21 sekira Pukul 10:37 wib, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Drs. H. M. ZUBIR, M.Pd melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Hajrul, mengatakan, hal ini masih dalam penyelidikan pihaknya.
“kami tidak bisa berbuat apa-apa, nanti jika Santos terbukti bersalah, kami hanya bisa memberikan rekomendasinya ke BKD Merangin, karena semua keputusan pelanggaran ASN ada disana,” ujar Hajrul.
Ditambahkan Hajrul apakah Santos ini melanggar PP Nomor 53 tahun 2010, tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, itu semua hanya pada BKD yang berwewenang,” jelas Hajrul.
Di tempat berbeda karena Emi Taher ASN dari Kantor Kementerian Agama KEMENANG Merangin, maka Media ini mencoba mengklarifikasikan hal ini ke atasannya.
Drs. H. MARWAN yang didampingi AMRIZAL, S.Ag. MM Kepala pada Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin Provinsi Jambi mengakuinya. “Iya hal tersebut sudah lama terjadi, kini EMI Taher pun sedang dalam Proses pihak kami, karena telah merusak nama baik Kemenag Merangin,” terang Marwan.
Terkait soal sanksi kepala Kemenag belum bisa menjawab.” sebab kami utusan pusat tentunya sesuai mekanisme yang ada, klo merusak nama baik ASN ya,” jelas rusak sebut Marwan.
“Jika mereka disebut menikah Siri tidak melengkapi Rukun nikah yang ada ya sudah jelas mereka berzina ,”Pungkas Kepel Kemenang Merangin itu. (Bayhakie)