Menggila PETI di Cilodang Pelepat Bungo, Aparat Terkesan Tutup Mata

0
Salah Satu Titik Lokasi Penambangan Emas Liar di Cilodang Pelepat Bungo. Media Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo – Ditengah masa Pandemi Covid-19 dan melonjaknya harga jual emas dunia, aktifitas PETI kian hari semakin menggila saja.

Kendati pun telah dilarang oleh undang undang, aktifitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) terus beroperasi dengan alasan Perut.

Seperti di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi salah satu lahan yang di anggap potensial untuk bekerja PETI tak peduli itu disungai maupun di darat.

Informasi yang dihimpun (1/12/20) tampak aktifitas PETI di sejumlah lokasi masih berlangsung. Mencolok lagi puluhan set pekerja PETI yang beroperasi di Desa Cilodang, Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, seakan tak tersentuh hukum dan luput dari pantauan Aparat Kepolisian.

Padahal jarak antara lokasi PETI dengan rumah Rio/Kades Cilodang hanya sekitar 300 meter, tepatnya di belakang rumah Rio (Kades) Cilodang yakni Ny. Edoh.

Tak hanya di Belakang Kediaman Rio Cilodang, aktivitas dompeng Peti juga melenggang di dekat masjid dengan suara yang menggema.

Kepada media ini, salah satu warga setempat yang enggan di tulis namanya mengatakan, jika Peti yang beroperasi di belakang rumah Rio Cilodang tersebut adalah milik Mardi.

“Ya itu yang di belakang rumah Rio Dompeng milik Mardi,” ucapnya.

Informasi yang di himpun wartawan di lapangan dengan salah satu pelaku Peti di Desa tersebut yakni (JT), jika Aktifitas PETI dapat berjalan dengan aman karena ada kordinasi dengan sejumlah Oknum Aprat.

“Ya kami setor ke oknum aparat sebanyak Rp.1500.000 perbulan,” ucap JT.

Sebelumnya, sosialisasi terkait maraknya aktivitas Peti di Bungo ini pernah dilakukan Camat Pelepat, Kamis pagi (28/5/20).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Camat Pelepat Habasri SE, Sekcam, Kasi PMD, Kabid SDA, Kasi Penataan Hukum DLH Kabupaten Bungo, serta seluruh Datuk Rio di 15 Dusun dalam Kecamatan Pelepat.

Dampak dari maraknya aktivitas Peti ini, pernah di sampaikan oleh Kasi Penataan Hukum DLH Kabupaten Bungo, David Kasidi SH, menurutnya dalam beberapa tahun terakhir selalu melakukan analisa dan memantau penyakit yang berkembang di masyarakat, termasuk Penambangan Emas Tanpa Izin.

“Dari sekian kasus (penyakit) yang selama ini, kami tangani sebagian besar di sebabkan oleh pengaruh zat kimia (mercuri) yang digunakan oleh penambang emas tanpa izin” ungkapnya.

Dihadapan Para Datuk Rio yang mengikuti sosialisasi penertiban PETI yang dilaksanakan pihak Kecamatan Pelepat dan pihak terkait lainnya.

David juga menjelaskan, saat ini pemerintah daerah dan aparat berwenang mengedepankan sosialisasi agar masyarakat pelaku PETI mengerti akan bahayanya zat kimia/mercuri bagi kesehatan.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup memberikan warning akibat dari zat kimia yang di pakai oleh penambang demi kesehatan kita semua.

“karena dampak dari PETI ini sangat luar biasa, tidak hanya air yang tercemar, tanah juga mengalami pencemaran akibat pertambangan, yaitu terdapatnya lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali yang menyebabkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi.

“Air kubangan tersebut mengadung zat kimia seperti Fe, Mn, SO4, Hg dan Pb. Fe dan Mn dalam jumlah banyak bersifat racun bagi tanaman yang mengakibatkan tanaman tidak dapat berkembang dengan baik.

“Meningkatnya ancaman tanah longsor dari hasil observasi di lokasi , erosi tanah, sedimentasi dan menurunnya Kualitas Air,” terang David.

Dalam hal tersebut sejumlah aktivis dalam hal ini Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Asmadi, meminta kepada aparat penegak hukum,  Dinas Pertambangan lingkungan hidup provinsi Jambi untuk segera mengambil tindakan tegas guna penertiban PETI ini.

Dia mengemukakan, bahaya mercuri yang mengintai masyarakat, harusnya menjadi titik tolak bagi aparat penegak hukum untuk menindak dan menertibkan penambangan tanpa izin yang menggunakan bahan beracun.

“Sebab tugas perlindungan masyarakat juga melekat pada aparat penegak hukum, karena melindungi masyarakat dari limbah merkuri berarti juga melindungi masyarakat dari bahaya penyakit ginjal, mutasi gen, cacat, kerusakan hati, kerusakan kulit, dan kanker,” ujar Asmadi.

Karena itu, dirinya mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah -langkah pencegahan.

Serta sosialisasi melalui pemerintah dan masyarakat serta langkah lebih jauhnya adalah upaya penindakan para pemasok bahan beracun berupa mercuri tersebut.(Bayhakie).