Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Mencuat ke permukaan tentang dana hibah Sekitar Rp.3,1 Miliar ternyata mengalir ke kantong Bupati/Wakil Bupati Kerinci dan Sekda jutaan rupiah per bulan.
Informasi diterima Siasatinfo.co.id dari sumber dipercaya menyebutkan bahwa, Ketiga orang para Petinggi Daerah diduga menerima honor dari uang hibah KONI perbulan berdalih sebagai pelindung.
“Bupati Kerinci, Adirozal menerima honor tiap bulan dari dana hibah KONI sekitar Rp.2000.000,- (Rp 2 jutaan) setiap bulan dari pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Selanjutnya, Amitaher (Wakil Bupati Kerinci) menerima honorer per bulan sebesar Rp. 1,5 Juta.”
Kemudian uang hibah Pemkab Kerinci ke KONI juga dinikmati tiap bulan oleh Zainal Efendi selaku Sekretaris Daerah (Sekda) dengan nominal Rp. 1000.000,- ( Rp.1 Juta),”ungkap sumber Siasatinfo.co.id, Rabu (12/7/2023).
Tidak hanya tiga orang petinggi daerah Kerinci, tetapi uang hibah tersebut juga dinikmati pejabat struktural lingkungan Pemkab Kerinci.
Berdalih SK pengurus KONI, Pejabat Struktural tercatat dalam SK Tugas tentu menerima honorer tak pantas sesuai aturan perundang-undangan dengan rangkap jabatan di KONI di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Tercatat pengurus inti KONI di Kerinci ada beberapa orang pejabat struktural seperti, Radium Halis (Kepala Dinas Pertanian) menjabat Wakil Ketua KONI, Osrayandi (Kadis Perkebunan) menjabat sebagai Wakil Ketua KONI.
Mereka selain menjabat sebagai Kepala Dinas di OPD Lingkup Pemkab Kerinci, Pengurus di KONI juga tercatat sebagai pengurus yang memiliki jabatan rangkap.
“Radium Halis alias Filip selaku Wakil Ketua KONI merangkap sebagai Ketua Cabor Tenis Lapangan.
Selain Filip, Zufran Kaban Inspektorat, selaku Wakil Ketua KONI merangkap jadi Ketua Cabor Angkat Besi.”
Selanjutnya Osrayandi (Kakak Kandung Ketua KONI Deki Almitas), Jabatan Wakil Ketua KONI juga sekaligus merangkap Ketua Cabor Dayung,”ujar sumber Siasatinfo.co.id.
Lebih lanjut dikatakan sumber tercatat juga nama Asril Sekdis PUPR menjabat sebagai Wakil Ketua KONI sekaligus Ketua Cabor Sepatu Roda.
“Lebih aneh lagi, Deki Almitas selaku Ketua Umum KONI merangkap sebagai Ketua Cabor Karate, ini namanya monopoli jabatan di KONI kerinci,”tandas sumber.
Padahal pada surat edaran Kemendagri Nomor: 800/2398/SJ, 26 Juni 2011, Tentang rangkap Jabatan menyatakan, bahwa melarang Kepala Daerah, Pejabat Publik, Termasuk Wakil Rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi Olahraga seperti KONI dan pengurus Induk Olah Raga.
Tertera juga pada Pasal 40 Undang-undang nomor 3 tahun 2005, tentang sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, diperkuat dengan surat edaran KPK RI, tanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan banyak rangkap jabatan Pejabat Publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Disimak dari aturan diatas, Ketiga Petinggi Daerah ini tidak berhak dengan uang hibah terhadap organisasi olahraga yang dapat merugikan keuangan KONI.
Pejabat struktural pun tidak boleh mencicipi uang hibah apalagi memborong jabatan hingga ke cabang olahraga (Cabor).
Namun di KONI Kabupaten Kerinci sepertinya tidak peduli dengan aturan dan sengaja melabrak ketentuan undang-undang dari surat edaran Menteri Dalam Negeri maupun surat edaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Ncoe/Zul/RED)