Mencuat Nama “Nyuk” Sebagai Penyedia Lokasi PETI di Tambang Baru Merangin

0

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – lagi – lagi Team Investigasi Media ini menemukan aktivitas penambangan emas liar di Lokasi NYUK, Warga Sungai Kuning Dusun II RT 4, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tampak sejumlah Mesin Bermerek Tianli dan sebagainya bekerja dengan aman. Dan hingga kini diduga masih dibiarkan oleh pihak terkait.

Diungkapkan Sumber, kuat dugaan terdapat atensi yang diberikan pemilik lokasi dan pengelola tambang kepada pihak-pihak tertentu dengan harapan usahanya bisa berjalan aman tanpa tindakan atau gangguan dari pihak manapun.

“Diduga kuat sudah atensi. Kami sudah tahu siapa saja pemainnya, dan kenapa pihak terkait hingga kini masih membiarkan tambang ilegal di wilayah ini beroperasi?” ungkap Warga Selasa, (16/11/21).

“Aktivitas atau rutinitas penambangan emas tersebut berlokasi di sebelah kanan Jembatan Sungai Kuning atau Proyek, dari arah luar.

Nyuk disebut sebagai penyedia lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Dusun II RT 4 Desa Tambang Baru ini telah berlangsung sejak lama. Warga menilai ada kesan pembiaran terhadap tambang ilegal dan menunjukkan perkara ini sulit ditindak secara hukum.

Padahal tampak sekali secara kasat mata. Pelakunya, Penadah Emasnya dan Nyuk pemilik lahan,” kata Warga setempat.

Perihal tersebut diakunya, Nyuk Saat dikonfirmasi lewat ponsel dengan Nomor 08136889114x sekira pukul 16:00 WIB, ”
Saat ini saya masih di jawa, lokasi tersebut memang milikku, saat ini hanya enam set mesin Diesel Tambang Emas Ilegal Milik Warga asal Jawa yang berdomisili di Kampung 3 Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin.

“Didalam lokasi saat ini sangat susah airnya mengering jadi yang kerja tidak begitu Normal,” tutup Nyuk.

Atas perihal tersebut, seharusnya bukan pelaku maupun pemodal Peti saja yang harus ditindak, penyedia Lokasi seperti Nyuk perlu juga ada penindakan khusus pihak terkait.

Sebab keduanya sejalan barulah aktivitas tersebut berlangsung, karena sejauh ini pihak terkait belum pernah menjadikan penyedia lokasi sebagai tersangka kasus Pertambangan ilegal.

Padahal ke duanya sudah tergolong kerjasama dalam melanggar aturan dan Undang-undang Pertambangan. (Bayhakie)