Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Usai Adirozal tidak lagi menjadi Bupati Kerinci terhitung dari 4 November 2023, kini mencuat lagi dugaan kasus pencurian uang negara dengan modus memalsukan dokumen ijazah dan merekayasa tahun kelahiran untuk lolos persyaratan test CPNS di Pemkot Sungai Penuh, Provinsi Jambi di tahun 2009 silam masih berpolemik.
Terendus bahwa kisruh ijazah Johani Wilmen merupakan adik kandung mantan Bupati Kerinci sudah lama santer ditelinga dan sudah bukan rahasia umum lagi.
Walau sudah terjerat dugaan pemalsuan dokumen Ijazah, namun Wil ( Sebutan Sehari-hari) masih menjabat dan melenggang mendapatkan jatah kursi empuk yang terkesan kebal hukum.
Menariknya, Andra Namires adik kandung Johani Wilmen atau adik bungsu Mantan Bupati Kerinci diketahui lahir di tahun 1975, artinya, Tiga (3) tahun lebih muda dari Wilmen, sementara dalam Nomor Induk Pegawai (NIP 19760110201001113 – Red) artinya lebih tua adik dari kakak.
Informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Rabu (15/10/2023) dari sumber menyebutkan bahwa Kasus Johani Wilmen ini sudah diperiksa dan tiba diranah hukum.
“Kabarnya Wilmen sudah diperiksa secara hukum di Polda Jambi, tapi sampai sekarang dia masih tetap berkeliaran menikmati uang gaji dari pemerintah.
“Sudah lama publik dikelabui oleh perbedaan umur yang tak sesuai fakta, Johani Wilmen kelahiran 1972, sementara tertera dalam NIP 19760110201001113.
“Namun dalam nomor NIP Wilmen 1976 lebih muda setahun dari Andra Namires adik bungsunya dengan nomor NIP 1975,”ungkap sumber.
Bahkan, modus ini disinyalir telah terjadi secara berantai dengan nekad mengubah tahun kelahiran pada ijazah SD, SMP, SMA dan S1 yakni tahun 1976, padahal diketahui Johani Wilmen lahir pada tahun 1972.
Buntut dari dugaan pemalsuan dokumen Ijazah tersebut, Johani Wilmen sudah diperiksa hingga ke ranah hukum namun masih misterius.
Sebelumnya, penempatannya sebagai PNS berada dilingkup Pemkot Sungai Penuh yang selanjutnya dimutasi ke Pemerintah Kabupaten Kerinci dan dilantik oleh Bupati Kerinci Adirozal (kini mantan -Red) menjadi Kepala Bidang Pemberdayaan Umum dan Industri di Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Kerinci.
Kuat dugaan Wilmen diduga memalsukan atau mengubah tahun lahir karena pada saat penerimaan PNS di Pemkot Sungai Penuh tahun 2009, batas maksimal umur 35 tahun.
Jika kelahiran Johani Wilmen pada tahun1972, saat itu ia sudah berumur 38 tahun dan otomatis ia tidak memenuhi persyaratan karena sudah lewat umur.
Namun didapat fakta pembanding, Adra Namires merupakan adik kandung Wilmen menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) wilayah III di Inspektorat Kabupaten Kerinci yang diketahui lahir pada tahun 1975.
“Jika perbandingan diatas benar adanya, tentu ini yang dikatakan tua adik daripada Kakak.
“Aparat hukum diminta serius melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, jika saja dibiarkan, maka uang rakyat yang mengalir dalam kantong Wilmen tentu sangat berpotensi merugikan uang negara,”lanjut sumber Siasatinfo.co.id.
Ditambahkan aktivis Zoni Irawan kepada Siasatinfo.co.id, Rabu (15/10/2023), bahwa dugaan pemalsuan dokumen Negara dengan mengubah tahun lahir 1972 menjadi 1976 pada ijazah SD, SMP, SMA dan S1 sudah sangat melanggar hukum.
“Kasus ini harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
“Kita berharap Aparat Penegak Hukum baik Mabes Polri, Polda Jambi dan Polres Kerinci agar dapat mengusut dan memproses kasus dugaan pemalsuan dokumen Negara yang diduga kuat dilakukan oleh Johani Wilmen,”tegasnya.
Sementara hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, terkait soal dugaan pemalsuan dokumen ijazah yang berpotensi merugikan uang negara tersebut, Johani Wilmen belum diperoleh keterangannya.(Mul/Zl)