Marak Pohon Pinus Gunung Selasih Dijarah,Tukang Chainsaw Libatkan Cukong Sawmill

0
Penebangan Liar Pohon Pinus Milik Negara di Kawasan Gunung Selasih, Kecamatan Air Hangat, Kerinci, Didalangi Cukong Sawmill. Media Harian Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Maraknya penjarahan Pohon Kayu Pinus lokasi perladangan kawasan Gunung Selasih, Kecamatan Air Hangat Kerinci, ditebang paksa tukang Chainsaw, diduga dibiayai Cukong Sawmill mulai terendus.

Informasi penebangan pohon pinus dari Reboisasi Pemerintah Tahun 1987-1989 dilaksanakan Dinas Kehutanan, mulai marak beberapa bulan terakhir ini.

Kuat dugaan, pelaku penjarahan pohon pinus dan penampung pemilik Sawmill leluasa Mengolah, Menebang, Menjual, bahkan mengecer ke gudang kayu sekitaran Siulak dan Semurup.

“Mereka leluasa mengeluarkan puluhan kubik kayu pecahan diangkut dengan mobil Dump Truk melewati rute Jalan Belui Tinggi-Sungai Sidik Air Hangat-Koto Mebai-Siulak Kecil Hilir, lalu menuju Siulak Mukai tempat Sawmill.

“Tiap mobil kopan atau dump truk berisikan kepingan kayu olahan sekitar 4 sampai 6 kubik dari lokasi,”ungkap sumber kompeten yang namanya tidak dipublish.

Ironisnya, ajang bisnis ratusan kubik hasil Reboisasi tahun 1987 – 1989 dijarah paksa dari ladang petani tanpa izin petani.

Hasil jarahan kayu pinus dijual ke Cukong Sawmill yang diduga ikut membiayai tukang chainsaw dalam menjalankan operasional di lokasi perladangan Gunung Selasih.

Diketahui pohon kayu pinus merupakan sebuah pohon dilindungi dikawasan TNKS maupun hutan lindung dan sengaja ditanami Pemerintah mencegah kekeringan dan banjir bandang.

Berdasarkan Informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, Jum’at kemarin (29/9/2023) menyebutkan, pelaku penjarahan berhasil menjual tiap Satu Kubik senilai Rp.2,6 juta.

“Cukong pemilik Sawmill memberi biaya operasional ke para tukang chainsaw untuk menebang kayu pinus di ladang warga tanpa izin.

“Padahal masyarakat petani melarang jangan ditebang, tapi petani terancam oleh para pelaku.

Hasil dari menebang, mengolah kayu jadi kepingan lalu dibawa ke salah satu Sawmill milik IM di Siulak Mukai menggunakan mobil dump truk,”ungkap sumber.

Terpisah, menurut sumber lain kepada Siasatinfo.co.id, Pohon Kayu Pinus itu milik pemerintah yang diawasi kantor kehutanan dan tidak boleh ditebangi, dijarah apalagi untuk dijual ke Sawmill.

“Kayu pinus milik pemerintah, tidak untuk dijual, ditebang tanpa izin. Masyarakat harus segera lapor ke Polisi Kehutanan siapa pelaku penebangan, cukong Sawmill mana mereka jual.

“Pelaku pencurian kayu pinus dapat dimasukkan ke penjara, jangan dibiarkan saja,”tegasnya.

Sementara itu, Za isteri dari pemilik Sawmill kepada kru Siasatinfo.co.id, Jum’at (29/9/2023) sore usai berita dilansir, mengakui memang ada pembelian kayu pinus dari lokasi Gunung Selasih. (Mul/Red)