Sisatinfo.co.id Berita Merangin – Penyidik Polres Merangin menetapkan YS(58) dan Bendahara HR 43 tahun sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Bos SMPN 10 Merangin senilai 403. 791. 000, tahun anggaran 2020-2021.

Atas kerugian tersebut Unit Tipikor Polres Merangin menetapkan mantan Kepala Sekolah YS (58) dan HR (43)
sebagai tersangka.
Namun sedang dalam proses penyidikan kasus ini, Polres Merangin memutuskan menggugurkan proses penyidikan atas kasus yang menjerat Almarhum yang terpidana kasus korupsi dan pencucian uang karena meninggal dunia dua hari yang lalu di Rumah Sakit Semen Padang karena sakit.
Dikatakan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.I.K saat Konferensi pers akhir tahun 2022 di Aula Polres Merangin, Rabu (28/12/22), pihaknya memutuskan tidak melanjutkan proses penyidikan lantaran akhir dari proses penyidikan adalah tahapan penuntutan.
Namun dalam hal ini ada tersangka lainnya yaitu HR (43) tahun, tersangka sengaja tidak kami tahan karena saat ini tersangka HR masih Koorperatif.
Pres Rilis akhir tahun 2022 di Aula Mapolres Merangin (28/12/22) berbagai kasus yang di ungkapkan Kapolres mulai dari penyalahgunaan Narkotika.
1. Sabu sebanyak 181, 6 Gram 2. Ganja 1281,18 Gram 3. Ekstasi 1.83 Gram tindak kejahatan Tsk sebanyak 148 orang.
Selanjutnya di halaman Mapolres Merangin, Kapolres beserta jajarannya memusnahkan ratusan barang bukti minuman alkohol dan senjata api dari Masyarakat.(Bayhakie)